-->

Kisah Mertua dan Menantu: IKN Tidak jadi Ibukota Negara, Stadion Teladan Hancur di Masa Bobby

Sebarkan:

IKN semakin tidak jelas untuk bisa menjadi ibukota negara. Pemborosan uang  negara yang sangat besar 
Ambisi Joko Widodo untuk memindahkan ibukota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Tengah, bisa dikatan buyar sudah. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Selasa (12/5/2026) menegaskan bahwa ibukota negara tetap berada di Jakarta. Putusan itu kian memastikan kalau nasib IKN semakin tidak jelas. Padahal proyek itu telah menguras anggaran negara hingga Rp98 triliun. Luar biasa!

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN telah secara jelas mengatur bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota.

Adies menyebutkan, secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara melaljui undang-undang, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden.

“Dengan demikian, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Adies.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK itu. "kami menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia," ucap Troy dalam keterangannya yang diterima Kajianberita.com, pada Kamis (14/5).

Menurut dia, putusan itu justru semakin memperjelas bahwa proses pemindahan ibu kota negara ke IKN hanya akan berlaku efektif setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres). Walau sudah ada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara, namun undang-undang itu tetap tidak berlaku sebelum ada Perpres.   Walau demikian, Troy menegaskan bahwa pembangunan IKN akan tetap dilakukan sesuai rencana.

Kapan keluar Perpres? Nah, ini yang sangat tidak jelas.

Presiden Prabowo hampir dipastikan tidak berani mengeluarkan Perpres untuk pemindahan Ibukota negara karena melihat kondisi yang belum lengkap di IKN tersebut. Malah ketersediaan air juga sangat terbatas sehingga wilayah itu tidak layak untuk dijadikan ibukota negara.

Meski demikian, pihak otoritas IKN mengklaim pembangunan Kawasan itu akan dikerjakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Soal pemindahan ibukota, itu urusan nanti. Nantinya kapan, ini yang tidak jelas sama sekali.

"Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten," tuturnya.

Otoritas  IKN mengajak semua pihak untuk optimistis terhadap pembangunan IKN yang nantinya menjadi ibu kota Indonesia.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," tambah Troy.

Dengan adanya putusan MK itu, terlihat jelas betapa buruknya system perencanaan di masa kepemimpinan Jokowi yang rela menghabiskan uang negara sangat besar untuk rencana yang sama sekali tidak jelas. Tak mengherankan jika Jokowi dituding sebagai biang kerok kehancuran ekonomi nasional.

Buruknya kondisi ekonomi Indonesia saat ini tidak lepas dari kepemimpinan Jokowi yang sangat buruk selama 10 tahun sebelumnya. Terlalu besar nafsunya untuk memindahkan ibukota negara, tapi kemampuannya untuk bekerja sangat minim.

Dari kalkusi ekonomi, apalagi melihat keuangan negara sekarang ini, bisa dikatakan pemindahan ibukota negara tidak bakal dilakukan Presiden Prabowo. Betapa tidak, untuk pemindahan ibukota itu dibutuhkan dana sangat besar.

“Dana pemindahan itu sangat jumbo, sementara manfaat perubahan ibukota itu bagi rakyat sangat kecil,” kata  Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.

Ia menilai, pemerintah tidak bisa memaksakan pemindahan ibu kota di tengah tekanan ekonomi global, terlebih proyek tersebut membutuhkan anggaran yang sangat besar.

“Oleh karena itu kita memberikan kebijakan ini kepada presiden. Presidenlah yang menetapkan, karena yang tahu keuangan negara adalah presiden,” kata Dede, Kamis (14/5/2026).

Dede mengingatkan agar anggaran negara tidak terserap habis hanya untuk membiayai pemindahan ibu kota tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai kita mengeluarkan keuangan negara yang begitu besar pada saat ekonomi sedang krisis, ternyata ya anggaran kita habisnya hanya untuk melakukan proses perpindahan yang tentu tidak terlalu berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai fokus utama pemerintahan saat ini adalah pemulihan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Putusan MK itu memang tidak menyebutkan bahwa pemindahan ibukota negara batal dilaksanakan. Semuanya bergantung kepada Kepres.  Namun presiden tidak akan mungkin mengeluarkan Kepres jika kondisi ekonomi negara masih morat-marit seperti sekarang. Apalagi Prabowo juga harus mengalokasikan anggaran hingga Rp250 triliun per tahun untuk MBG. Belum lagi terkurasnya uang negara untuk membayar utang.

Dengan situasi itu, maka Kepres tidak mungkin diterbitkan. Dengan kata lain, pemindahan ibukota negara bisa dikatakan tidak akan dilaksanakan,. Bisa jadi dalam 10 tahun ke depan, pemindahan itu tidak akan dilakukan. Maka jangan heran jika IKN akan menjadi kawasan yang tak bertuan.

Stadion Teladan

Perencanaan yang buruk soal IKN ini mirip dengan proyek pembangunan Stadion Teladan Medan yang kacau balau selama berada di bawah kendali menantu Jokowi, Bobby Nasution. Sejak awal mencetuskan pembangunan stadion itu, nafsu Bobby sangat besar untuk menghadirkan legacy bagi kepemimpinannya sebagai walikota Medan era 2021-2024. 

Stadion Teladan, kacau balau di masa Bobby Nasution, akhirnya diselesaikan oleh Rico Waas
“Kita akan membangun ulang Stadion teladan agar naik kelas menjadi stadion internasional,” janjinya kala itu.

Tapi siang sangka, semua janji itu hanya omong kosong belaka. Selama berada dalam pengawasannya, yang terjadi adalah kehancuran Stadion Teladan. Stadion bersejarah itu diruntuhkan, tapi tidak pernah diselesaikannya.  Proyek mangkrak dan terbengkalai di sana sini.

Proyek bernilai Rp 560 miliar itu semula dijanjikan Bobby akan selesai pada Oktober 2024, sebelum berakhir masa jabatanya. Namun sampai batas yang ditentukan, wajah Stadion Teladan hancur-hancuran.

Hingga Februari 2025, saat Bobby dilantik sebagai gubernur Sumut, Stadion Teladan belum berbentuk. Yang terlihat hanya rangka dan fondasi yang tidak jelas.  Sangat kacau balau!

Beruntung, Walikota Medan hasil Pilkada 2024, Rico Waas mau bekerja keras menuntaskan proyek itu. Hasilnya,  kini stadion Teladan telah selesai dan siap menjadi tuan rumah bagi pelaksaan Piala ASEAN AFF U-19 yang akan berlangsung Juni 2026.

Warga Medan pantas bersyukur dan berterimakasih kepada Rico yang telah berjuang menyelesaikan proyek yang amburadul itu.  Tentunya, Bobby juga pantas belajar kepada Rico soal menuntaskan komitmen, bukan lagi berjanji-janji muluk sebagaimana yang juga dilakukan mertuanya, Jokowi dalam kasus IKN.

Proyek IKN dan Proyek Stadion Teladan jelas berbeda. Namun ada pembelajaran utama yang dipetik dari kedua proyek itu, yakni pentingnya menilai pemimpin berdasarkan system  perencanaan dan komitmen untuk menyelesaikannya misi.

Dengan merujuk kepada dua poin itu, jelas Bobby dan Jokowi sama-sama gagal. Bahkan keduanya telah  membohongi rakyat.  Semoga ini menjadi pembelajaran bagi Masyarakat agar jangan mudah tertipu pencitraan dari orang-orang yang tidak memiliki kemampuan. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini