Kasus mark-up pembuatan video profil desa yang melibatkan seorang videografer Amsal Christy Sitepu sebagai terdakwa, telah menjadi sorotan nasional. Komisi III DPR RI menyorot tajam sikap kejaksaan yang membawa kasus itu ke persidangan. Padahal Amsal Sitepu adalah pekerja kreatif yang menawarkan jasa secara professional.
Amsal mengerjakan proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020-2022 dengan biaya Rp30 juta setiap desa. Anehnya, kejaksaan menilai proyek itu terlalu mahal dan tidak pantas dihargai seperti itu.
Malah jaksa menilai proyek pembuatan video itu seharusnya gratis. Alamak..!
Alhasil, kejaksaan menyeret Amsal Sitepu dalam kasus korupsi. Ia sudah dituntut 2 tahun penjara. Kasusnya saat ini masih dalam proses persidangan menunggu putusan hakim.
Kasus ini sangat aneh, sebab Amsal hanyalah pekerja yang menawarkan jasa berdasarkan skill dan sikap profesionalnya sebagai seorang videographer. Seluruh biaya yang ia tawarakan sudah melalui proposal yang diajukannya diawal. Semua telah disetujui pihak desa.
Aneh sekali, jaksa menilai angka dalam proposal itu tidak masuk diakal sehingga terindikasi korupsi.
Tuduhan jaksa ini yang membuat Komisi III DPR RI turun tangan meminta agar Amsal Sitepu segera dibebaskan. DPR RI juga meminta pihak kejaksaan lebih professional menjalankan tugasnya sehingga terkesan tidak menghargai pekerja kreatif seperti Amsal.
Tapi kejaksaan Karo tidak mau tinggal diam menyikapi reaksi dari komisi III DPR RI itu.
Diam-diam mereka memobilisasi massa untuk meminta dukungan dalam menyeret Amsal Sitepu ke penjara.
Rekayasa aksi itu terlihat ketika puluhan orang melakukan aksi di depan Kantor DPRD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Senin, 30 Maret 2026 siang, tidak lama setelah rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI tuntas di Gedung Senayan, Jakarta.
Aksi itu mengatasnamakan masyarakat untuk memberi dukungan kepada aparat kejaksaan guna membongkar kasus korupsi pengadaan Video Profil Desa di Kabupaten Karo. Tampak dalam aksi itu, beberapa personal kejaksaan ikut bergabung dengan massa.
Mereka mengawali aksi di halaman DPRD Karo dengan membawa spanduk dan poster yang bertuliskan "Bapak DPR RI Yang Terhormat Memohon Jangan Intervensi Aparat Penegak Hukum Dalam Mengungkap Kasus Korupsi Profil Dana Desa"
Selanjutnya aksi itu berlanjut di halaman Kejari Karo untuk mendukung Kejari mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi profile dana desa itu.
Para peserta aksi menilai, DPR RI terlalu jauh mencampuri masalah korupsi yang sedang ditangani kejaksaan Negeri Karo.
Di mata mereka, DPR RI terkesan memberikan pembelaan atau mencoba melindungi dan intervensi atas pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pusaran kasus video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu.
Koordinator aksi, Daris Kaban, dengan tegas menyampaikan dukungan masyarakat Karo kepada Kejari untuk penanganan kasus korupsi profil desa dan menentang intervensi elit politik senayan kepada penegak hukum
"Aksi kami bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Kejari Karo agar tidak takut terhadap intervensi politikus terhadap pelaku korupsi terkait pengadaan Profil Desa di Kabupaten Karo," ujar Daris Kaban.
"Kami sangat kecewa jika ada politisi Senayan yang justru terkesan pasang badan untuk oknum yang diduga merugikan negara. Korupsi adalah kejahatan luar biasa, jangan dipolitisasi. Biarkan proses hukum berjalan murni di Kejari Karo," lanjutnya.
Sudah pasti aksi massa itu mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Karo. Kepala kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk menyatakan terimakasih atas dukungan massa terhadap keputusan mereka menyeret Amsal Sitepu ke pengadilan.
"Mari sama-sama memberantas kasus korupsi di Karo," ungkapnya.
Setelah aksi mereka diterima, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Aksi massa ini menunjukkan bahwa persidangan Amsal Sitepu telah masuk ke wilayah politik. Komisi III DPR RI memberikan perhatian serius terhadap kasus ini karena menilai ada kecerobohan jaksa dalam mengungkap akar masalahnya.
Sementara kejaksaan Negeri menilai komisi III telah melakukan intervensi terhadap penanganan hukum yang mereka lakukan.
Kasus ini sedang menunggu Keputusan majelis hakim yang menyidangkannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di wilayah Pengadilan Negeri Medan. ***
