Si anjing KPK akhirnya tidak tahan juga setelah dihujat public di sana sini karena ketahuan bersikap tidak adil dalam menerapkan hukum kepada tahanan korupsi kasus kuota haji, Yaqut Cholil Qaumas. Meski sempat membela diri dengan mengatakan Yaqut telah berstatus tahanan rumah, namun hujatan terus mengalir. Akhirnya si anjing KPK menyerah. Mereka kemudian membatalkan status tahanan rumah bagi Yaqut.
Dengan demikian, Yaqut kembali harus mendekam di ruang tahanan di lantai dasar Gedung Merah Putih KPK. Rumah Tahanan (Rutan) berlokasi di sisi belakang gedung utama KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Rutan ini terintegrasi dengan gedung utama, namun memiliki area terpisah dengan fasilitas 26 sel pria dan 6 sel wanita, termasuk ruang isolasi.
Yaqut seharusnya menghuni Rutan itu sejak 12 Maret lalu. Ia pun semestinya melaksanakan solat idul fitri di sana pada Sabtu 21 Maret lalu di masjid KPK.
Namun diam-diam KPK membebaskannya pada kamis malam (19/3/2026) berkat permintaan penguasa dan sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama.
Belakangan setelah permainan ini terungkap, KPK berupaya membela diri dengan mengatakan bahwa perubahan status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah karena permintaan keluarga.
Semua itu sebenarnya bohong belaka. KPK terpaksa mengarang-ngarang cerita setelah aib mereka terbongkar ke public. Sejak itu, KPK layak disebut lembaga anjing!
Bukan tidak mungkin praktik busuk membebaskan tahanan itu sudah dilakukan KPK beberapa kali sebelumnya untuk tahanan tertentu, namun tidak terungkap ke permukaan. Untuk kasus ini, kebusukan mereka terbongkar sehingga KPK pun mendapat kecaman di sana sini. Dasar anjing..!
Keputusan membatalkan status tahanan rumah untuk Yaqut disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo pada Senin malam (23/3/2026).
“Hari ini, Senin 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara Yaqut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi di depan para wartawan.
Seharusnya pada Selasa 24 Maret Yaqut sudah menginap kembali di ruang tahanan Merah Putih. Namun sebelum diseret, ia harus menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sampai tadi malam pemeriksaan sedang berlangsung.
“Saat ini pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” lanjut Budi malam tadi.
Sempat jadi Tahanan Rumah
Sebelumnya pada Kamis (19/3/2026) KPK membebaskan Yaqut secara diam-diam sehingga mantan Menteri Agama itu bisa berlebaran bersama keluarganya. Pembebasan itu sengaja dilakukan malam hari agar para tahanan lain tidak tahu.
Namun permainan busuk di KPK terbongkar juga. Adalah Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Emmanuel Ebenezer alias Noel yang membeberkan kasus itu ke publik. Ia mendapat cerita itu dari suaminya yang juga ditahan di Rutan yang sama.
KPK pun tidak bisa berkutik. Aib mereka terbongkar.
Belakangan KPK buru-buru mengklatrifikasi bahwa status Yaqut telah diubah dari tahanan di dalam Rutan menjadi tahanan rumah. Tampak sekali pernyataan KPK itu dilakukan secara mendadak karena disampaikan setelah permainan busuk mereka terbongkar.
Dalam sejarah berdirinya KPK sejak 2003, tidak ada seorang pun tahanan korupsi yang diberi fasilitas sebagai tahanan rumah. Kalau sudah ditahan biasanya pasti berlanjut ke proses persidangan dan kemudian menyusul vonis dari pengadilan Tipikor.
Hanya Yaqut satu-satunya yang mendapat fasilitas istimewa itu. Sudah pasti ada permainan penguasa di belakangnya. Wajar kita pimpinan KPK dicurigai menerima finansial dalam jumlah tertentu mengingat Yaqut adalah salah satu tersangka koruptor dalam jumlah besar. Bayangkan saja, kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp622 miliar.
Biadab sekali. Apalagi Yaqut melakukan perbuatan busuk itu dalam status sebagai Menteri Agama yang mana ia kerap mengandalkan Nahdlatul Ulama sebagai organisasi basisnya. Tidak bisa dibantah, ada permainan tokoh NU dibalik upaya membebaskan yaqut secara rahasia.
Beruntung public sadar dengan permainan busuk ini sehingga KPK terus menerus mendapat kecaman. Alhasil, KPK tidak bisa menutup rasa malu sehingga status Yaqut kembali jadi tahanan Rutan.
Yaqut sendiri disangkakan sebagai permain utama manipulasi kuota haji pada 2023-2024 di mana ia berperan melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji pada masa itu.
Yaqut, antara lain berperan mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis. Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.
Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Proporsi ini jelas melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pada 2023, setiap jemaah dapat langsung berangkat lewat kuota haji khusus tambahan jika menyetor fee percepatan sebesar 5.000 dollar AS atau sekitar Rp 84,4 juta. Pola yang sama terjadi di tahun 2024 dan fee yang dikenakan mencapai 2.400 dollar AS atau sekitar Rp 42,2 juta.
KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
