-->

Andi Febriansyah, Petinggi BNI yang Menggelapkan Uang Jemaat Katolik Aek Nabara, Ditangkap!

Sebarkan:
Andi Hakim Febriansyah dan istrinya Camelia Rosa (memakai topi) saat manjalani pemeriksaan di ruang Imigrasi Bandara Kualanamu

Aksi pelarian Andi Hakim Febriansyah, eks kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, yang menggelapkan uang jemaat Katolik Paroki Aeknabara Rantauprapat sebesar Rp28 miliar, berakhir sudah. Setelah mencoba lari ke luar negeri, akhirnya Andi ditangkap saat tidak lama setelah ia mendarat di Bandara Kualanamu, Senin (30/3/2026).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan penangkapan itu. Namun Ferry Walintukan belum bersedia memberikan keterangan lebih detail.

"Benar. Yang bersangkutan sudah diamankan, dan masih menjalani pemeriksaan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan yang dikonfirmasi wartawan Senin (30/3/2026).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Andi Hakim Febriansyah, sejak tanggal 13 Maret 2026. Ia dianggap berperan  dalam kasus penipuan dana Rp.28 milyar milik jemaat Katolik Paroki Aeknabara Rantau Prapat.

Ditres Krimsus Poldasu Kombes Rahmat Budi Handoko pada Rabu (18/3/2026) lalu kepada wartawan mengatakan, modus tersangka melakukan penipuan adalah dengan cara menawarkan program BNI Deposite Investment dengan bunga 8 persen pertahun kepada jemaat Katolik Paroki Aek Nabara.

"Produk BNI Deposito Investment dengan bunga 8 persen sebenarnya tidak pernah ada, namun tersangka memberi iming-imingi agar jemaat tertarik sementara rata-rata bunga yang biasa diberikan itu sebesar 3,7%," kata Kombes Rahmat Budi Handoko.

Kemudian, ada juga pemalsuan-pemalsuan dokumen dari tersangka dengan menerbitkan bilyet deposito palsu, alias bilyet aspal, dan memasukkan tanda tangan nasabah, Saudara Manotar Marbun, pada formulir penarikan tunai, untuk memindahkan dana ke rekening penampung milik pribadi atau istri dan perusahaan miliknya, (PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera).

Kasus penipuan itu terungkap setelah pihak Bank BNI mendatangi pihak Gereja Katolik Paroki Aek Nabara untuk memberitahukan kalau Andi Hakim Febriansyah sudah mengundurkan diri. Oleh jemaat memberitahukan kalau dana mereka sudah ditarik dengan total Rp 28 milyar.

Atas pengakuan para jemaat itu, pihak BNI Aek Nabara melakukan inventarisir hingga akhirnya ditemukan adanya permainan yang dilakukan Andi Hakim Febriansyah.

Selanjutnya pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel melaporkan kasus itu ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 dengan bukti laporan, LP/B/327/II/2026 dengan terlapor Andi Hakim Febriansyah.

Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan.

Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, Andi Hakim disebut sudah berangkat ke Bali untuk liburan bersama istrinya, Camelia Rosa. Selanjutnya ia dikabarkan sempat pelesiran ke Australia melalui Bali pada 28 Februari, sekira pukul 18:55 WIB.

Polda Sumut sudah menyatakan Andi masuk dalam daftar pencarian orang. Kehadirannya di bandara tentu saja terus dalam pemantauan.

Tatkala ia mendarat di Bandara Kualanamu Senin pagi, Andi langsung diciduk. Ia pun langsung ditahan di Polda Sumut seraya menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini