Akhirnya
Lokot Nasution hadir memberikan kesaksian dalam kasus korupsi di lingkup
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DKJA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
pada Rabu siang (8/4/2026) di Pengadilan Negeri Medan. Selain Lokot, tiga saksi dari kalangan kontaktor juga turut
memberikan kesaksian dalam kasus yang sama.
Lokot Nasution hadir memberikan kesaksian pada persidangan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan, Rabu (8/4/2026)
Nama Lokot Nasution sempat dikaitkan dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkup Kementerian Perhubungan itu. Oleh karena itu keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjelaskan perannya dalam kasus korupsi itu.
Malah sempat muncul tuduhan jaksa kalau Lokot ikut menerima fee dari kontraktor untuk memuluskan pengerjaan proyek di Kementerian perhubungan. Karena tuduhan ini, Lokot beberapa kali sempat menjalani pemeriksaan di KPK.
Kasus yang melibatkan Lokot sebenarnya bersifat pribadi terkait dengan statusnya saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di DJKA Kemenhub. Lokot memang pernah lama bertugas di Kemenhub sebelum ia melepaskan status PNS dan terjun ke dunia politik pada awal 2019.
Setelah tidak lagi menjabat PNS, Lokot bergabung sebagai kader dan pengurus Partai Demokrat dan pernah didapuk menjabat sebagai wakil bendahara di tingkat pusat.
Pada 2022 ia terpilih sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara dan selanjutnya sukses melangkah sebagai anggota DPR RI melalui Pemilu Legislatif 2024. Saat ini Lokot Nasution duduk sebagai anggota komisi V DPR RI.
Namun kasus korupsi yang melibatkannya dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan itu sama sekali tidak terkait dengan status Lokot sebagai politisi atau pengurus Partai Demokrat. Kasus itu murni sifatnya pribadi yang diduga terjadi saat Lokot berstatus pejabat PPK di DJKA Kemenhub.
Meski demikian, Lokot tampak berupaya membawa nama partai dalam kasus ini. Hal itu terlihat dari upaya pengerahan kader Partai Demokrat yang datang beramai-ramai menghadiri sidang yang digelar di PN Medan pada Rabu siang.
Para kader itu lengkap memakai seragam dan symbol-simbol partai. Mereka datang untuk memberi dukungan kepada ketua mereka yang hari itu dimintai keterangan.
“Pokoknya kami meminta ada perlakuan yang transparan dan adil kepada ketua kami,” kata Mikhel Siregar, salah seorang kader Demokrat kepada wartawan.
Korupsi Proyek Keretaapi
Kasus korupsi di lingkup DJKA Kemenhub yang terkait dengan nama Lokot Nasution tergolong besar dan massif karena tidak hanya terjadi di satu tempat, melainkan di berbagai wilayah, baik itu di Sumatera, Jawa dan Sulawesi. Jumlah tersangkanya juga cukup banyak, mencapai 15 orang.
Para tersangka terdiri dari dua klaster, yaitu dari klister pejabat DJKA Kemenhub dan klister kontraktor. Ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena pengusutan terhadap kasus ini masih berjalan di KPK.
Data Kajianberita.com tercatat jumlah tersangka dari kalangan kontraktor sebanyak 6 orang, sedangkan dari kalangan pejabat DJKA Kemenhub tercatat sebanyak 9 orang.
Adapun motif korupsi itu adalah pihak pejabat DJKA menawarkan proyek yang ada di lingkungan Kementerian perhubungan kepada para kontraktor, tapi dengan syarat para kontraktor wajib menyetor dalam jumlah tertentu. Besarnya bisa mencapai minimal 10 persen dari nilai proyek.
Dari 15 tersangka itu, beberapa di antaranya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, PN Semarang dan PN Makassar. Adapun persidangan yang digelar di PN Medan menyeret 3 terdakwa, terdiri dari dua pejabat Kemenhub dan satu dari kalangan pengusaha.
Ketiga tersangka itu adalah :
Muhammad Chusnul yang merupakan pejabat PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas I Medan dan terakhir menjabat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian
Muhlis Hanggani Capah selaku pejabat pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI yang bertugas sebagai PPK Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2021-Mei 2024.
Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata. Eddy disebut-sebut sebagai pengusaha yang sangat dekat dengan Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, sehingga selain mendapat proyek, ia juga kerap bermain sebagai makelar proyek di Kemenhub.
Kasus yang terindikasi korupsi di Sumut adalah proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Medan. Lokot ikut terseret karena ia disebut-sebut berperan sebagai perantara. Ia juga pernah mendampingi terdakwa saat bertemu kontraktor Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto di salah satu hotel di Jakarta.
Dengan keterlibatan Lokot pada pertemuan itu, hakim menduga Lokot juga ikut terlibat atau setidaknya tahu mengenai korupsi tersebut.
Keterlibatan Lokot dalam pusaran korupsi di DJKA ini sebenarnya bukan hal baru, sebab dalam persidangan untuk tersangka lain yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, namanya sempat disebut-sebut dalam dakwaan jaksa sebagai pihak yang menerima uang korupsi.
Hal itu terjadi saat Lokot masih menjabat PPK di DJKA Kemenhub sekitar tahun 2012 – 2019. Ia bahkan ditenggarai pernah menerima uang suap senilai Rp9,3 miliar saat menjabat sebagai PPK kala itu.
Dalam persidangan kasus terdakwa atas nama Zulfikar Fahmi, salah seorang kontraktor proyek Kemenhub di Jawa Barat yang digelar di PN Bandung pada September 2024, nama Lokot sampai disebut sebanyak 30 kali dalam dakwaan jaksa.
Lokot tidak hanya terindikasi terlibat korupsi saat masih berstatus PPK di Kemenhub, tapi juga ikut bermain mengurus proyek setelah mundur dari Kementerian itu. Tak heran jika ia dituduh ikut menerima dana dalam jumlah tertentu.
Sedangkan dalam kasus korupsi yang disidangkan di PN Medan ini, Majelis Hakim lebih banyak mengusut peran Lokot sebagai pihak yang ikut memperlancar proyek, terutama soal kehadirannya dalam pertemuan di sebuah hotel di Jakarta bersama dua terdakwa, Muhlis Hanggani Capah, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Kereta Api Sumut dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata.
Mengaku Kenal dengan Terdakwa
Pada persidangan Rabu sore (8/4/2026), Jaksa Penuntut Umum dari KPK hanya melontar tiga pernyataan terhadap Lokot. Pertanyaan itu seputar pertemanan Lokot dengan dua terdakwa Muhlis Capah dan Eddy.
Lokot mengatakan, dia mengenal baik Muhlis Capah karena merupakan juniornya saat masih bertugas di DJKA. Sementara Eddy dia kenal usai menjadi pihak swasta usai dirinya pensiun dari Dinas pada 2018 silam.
"Capah ini junior saya waktu di DJKA, saat saya PPK. Saya mundur dari DJKA. Kemudian saya kenal Eddy sebagai kawan, setelah saya tidak lagi di DJKA," kata Lokot.
Meski demikian, Lokot menegaskan kalau dia tidak ada kaitannya dalam kasus yang menjerat Eddy dan Capah. Apalagi kasus korupsi DJKA itu ditengarai terjadi pada 2021 saat ia sudah mundur dari PNS di Kemenhub. Lokot mengatakan tidak terlibat dan memahami terlalu jauh konteks masalah ini.
Sejauh ini memang belum ada tanda-tanda adanya pertanyaan soal keterlibatan Lokot dalam kasus korupsi itu. Pertanyaan jaksa dan hakim masih sejauh hubungan dan pengenalan Lokot terhadap para terdakwa. Tapi tidak tertutup kemungkinan pada kesempatan lain Lokot kembali diperiksa dalam pertanyaan berbeda.
Selain Lokot, Majelis Hakim sebenarnya sudah meminta mantan Menteri Perhubungan era Jokowi, Budi Karya Sumadi hadir memberi kesaksian pada sidang itu. Kesaksian mantan menteri ini sangat penting, sebab keterangan para terdakwa dari kalangan pejabat DJKA Kemenhub menyebutkan kalau mereka diperintahkan Budi Sumadi untuk mengutip uang dari para kontraktor guna membantu kampanye Bobby Nasution pada Pilkada Gubernur 2024.
Hakim sebenarnya mau mengungkap permainan politik ini. Keterangan Budi Karya sangat bermanfaat membongkar borok Pemerintahan Jokowi yang mendorong anak menantunya --- dengan cara yang tidak pantas -- untuk naik sebagai kepala daerah.
Sayangnya Budi Karya Sumadi mangkir tanpa alasan yang jelas. Hakim memberi kesempatan kepadanya untuk hadir pada sidang berikutnya. ***