-->

Usai Dipermalukan di DPR RI, Kajari Karo dan Anggotanya Jalani Pemeriksaan di Kejati Sumut

Sebarkan:

Danke Rajagukguk dan tim Kejaksaan Karo (kiri) saat menjalani pemeriksaan di Komisi III DPR RI. Sedangkan gambar kanan adalah Amsal Sitepu yang menjadi korban kesewenang-wenangan tim kejaksaan negeri Karo
Kasus persidangan videographer Amsal Sitepu berbuntut panjang.  Setelah Komisi III DPR RI bertindak memeriksa kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo dan jajarannya yang terlibat dalam penuntutan kasus itu, kini giliran Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sumut yang melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

Kajari Karo Danke Rajaguguk serta enam tim jaksa penuntut dalam kasus Amsal Sitepu harus berurusan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut untuk menjelaskan latar belakang kasus tersebut. Danke dan anggotanya diperiksa  terkait keputusan mereka yang menyeret Amsal Sitepu ke pengadlan.

Kasus ini sempat mengundang perhatian nasional  karena kejaksaan Karo dianggap teledor dalam menerapkan hukum, sehingga Amsal Sitepu sebagai pekerja kreatif yang mengerjakan proyek secara professional justru diseret sebagai terdakwa.

Pada akhirnya Amsal divonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun kasus ini tetap menyisakan masalah karena tim Kejaksaan dianggap tidak cakap dalam menerapkan aturan hukum sehingga warga biasa menjadi korban.

Selain Kajari Karo Danke Rajagukguk, turut  menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut adalah Kepala Seksi Pidana Khusus, Reinhard Harve Sembiring, serta lima jaksa yang tergabung dalam tim penanganan perkara.

Pemeriksaan dilakukan untuk melihat dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Amsal Christy Sitepu. 

"Ya, ada tujuh jaksa yang diperiksa dalam rangka klarifikasi," kata Kasipenkum Kejati Sumut Rizaldi, Jumat (3/4/2026).

Rizaldi mengatakan, proses klarifikasi masih berlangsung dan seluruh berkas perkara sedang diteliti. Hasilnya kemungkinan satu bulan ini sudah harus dilaporkan ke Kejagung.

Pemeriksaan terhadap Kajari Karo Danke Rajagukguk dan Kasi Pidsus Reinhard Sembiring telah dilakukan terlebih dahulu. Pendalaman dilakukan  untuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.

Sebelumnya tim jaksa Karo menetapkan Amsal Sitepu bersalah dalam korupsi pembuatan profil desa. Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Pada akhirnya Kejaksaan Negeri Karo sempat menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Ia dituding  merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.

Namun, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu, dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).

Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan. Selain itu,  hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.

Danke Rajagukguk dan tim jaksa dalam kasus itu sebenarnya sudah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada masyarakat. Mereka terbukti ceroboh dalam menerapkan aturan hukum.

Tim Komisi III DPR RI, pada pertemuan dengan Danke Rajaguguk serta anggotanya pada Kamis (2/4/2026) telah membeberkan berbagai kejanggalan dalam kasus tersebut. Sampai-sampai ketua Komisi III, Habiburokhman meminta Jaksa Agung dan Kejati Sumut memberi sanksi kepada Dante dan tim jaksa yang terlibat kasus itu.

Terkait Tindakan jaksa Karo itu, Komisi III DPR RI telah mengeluarkan lima rekomendasi, yakni:

1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan.

2. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang.

3. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu.

4. Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan.

5. Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.

Rekomendasi ini yang kemudian memaksa Danke dan anak buahnya harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejati Sumut.

Perlu menunggu hingga satu bulan untuk menantu hasil pemeriksaan itu. Namun kasus ini telanjur telah membuat citra kejaksaan Karo rusak. Hamper bisa dipastikan Danke Rajagukguk tidak akan bertahan lama menjabat sebagai Kejari di wilayah itu. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini