-->

Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara, Tetap Hidup bak Raja di Rutan Tanjung Gusta

Sebarkan:
Topan Ginting (kanan) dan Rasuli saat mendengarkan putusan hakim

Setelah melalui persidangan yang berliku, Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara (5,5 tahun) kepada mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting. Saat bersamaan, pada Rabu (1/4/2026) PN Medan juga menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Rasuli Efendy Siregar, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Vonis untuk kedua terdakwa itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin, Mardison SH di Pengadilan Negeri Medan. Vonis itu tidak berubah dari permintaan jaksa yang juga menuntut pejabat kepercayaan Gubernur Bobby Nasution itu dengan durasi yang sama.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I Topan Obaja Ginting dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Dan terdakwa II, Rasuli Efendy dengan hukuman 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Mardison.

Hakim menyatakan, keduanya sebagai ASN terbukti menerima suap dari kontraktor Direktur Dalihan Na Tolu bernama Akhirun Pilliang.  Selain menerima uang Rp 50 juta, Topan disebut akan mendapatkan fee sebesar 3 persen dari proyek dalam jalan Sipiongot batas Labuhan Batu Sumut, senilai Rp 231 milliar.

Pemberian uang dan janji commitment fee, ujar hakim, sengaja diberikan dan dijanjikan dengan maksud agar para pejabat itu mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut atas petunjuk Topan Ginting.

Topan dijerat tindak pidana secara bersama-sama yang dilakukan atas kewenangannya sebagai Kepala Dinas, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.

Topan juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta. Sedangkan  Rasuli juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari jika denda tidak dibayar.

Dengan demikian babak pertama persidangan kasus korupsi proyek Jalan di Sumut telah tuntas. Belum ada kabar apakah Topan menerima putusan itu atau bakal mengajukan bandiing. Ia diberi waktu seminggu untuk berpikir.

Sebelumnya pimpinan perusahaan PT Dalihan Natolu, Akhirudin Piliang alias Kirun, dan pimpinan PT Rona Mora, Rayhan Dulasmi telah divonis penjara  masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.

Kedua pimpinan perusahaan itu adalah pihak yang memberi suap kepada Topan dan Rasuli. Kirun dan Rayhan adalah ayah dan anak. Keduanya menerima putusan hakim itu tanpa mengajukan banding. 

Adapun Topan dan Rasuli mendapat hukuman lebih berat. Para terpidana itu kini semua mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Meski berstatus narapidana, Topan Ginting tetap hidup nyaman di dalam penjara sebab ia disebut-sebut mendapat keistimewaan selama berada di dalam rutan itu. Kamarnya dilengkap ruang AC, lengkap dengan toilet yang bersih. 

Semua petugas Rutan juga segan kepadanya. Bahkan termasuk Kepala Rutan Tanjung Gusta, tidak berani mengusik Topan.

Pernah ada narapidana lain yang mencoba membongkar perlakuan istimewa yang diterima Topan itu. Ia adalah Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Infokom Sumut yang juga ditahan dalam kasus korupsi di rutan yang sama.

Akibatnya, Ilyas langsung diungsikan dari Rutan itu dan dibuang ke Nusa Kambangan. Sampai saat ini Ilyas masih mendekam di pulau yang terkenal dengan penghuni napi kelas kakap di wilayah perairan laut Jawa Tengah itu.

Padahal sebenarnya Ilyas sudah bisa menikmati bebas bersyarat pada 25 Februari lalu. Tapi karena mencoba mengusik kehidupan Topan di Rutan Tanjung Gusta, ia harus menderita lebih lama di Nusa Kambangan. Ilyas baru bisa bebas pada Agustus mendatang.

Mengapa Topan bisa mendapat fasilitas Istimewa selama ditahan di Tanjung Gusta? 

Tentu saja semua ini tidak lepas dari hubungan istimewanya dengan gubernur  Bobby Nasution. Dan Bobby dikenal memiliki jaringan yang sangat dekat dengan Menteri Imgrasi dan Pemasyarakatan (Imapas), Agus Andrianto, yang membawahi semua rutan di Indonesia.

Pemindahan Ilyas Sitorus ke Nusa Kambangan juga atas perintah dari Agus Andrianto. Kabarnya pemberian fasilitas untuk Topan Ginting selama di Rutan juga atas izin Agus. Tak heran jika Topan bak seorang raja selama tinggal di Rutan itu. Tak ada yang berani mengusiknya.

Selama apapun vonis dijatuhkan hakim kepadanya, Topan tetap hidup nyaman dan tenang. Semua tidak lepas dari sikap gigih Topan yang tidak mau menyeret keterlibatan Bobby dalam pusaran korupsi itu. Ia rela menanggung semuanya. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini