-->

Hanya Menunggu Waktu bagi Razman Nasution untuk Hidup di Penjara

Sebarkan:

Razman Arif Nasution, sudah dipecat dari pengacara, malah ia harus menjalani hidup di penjara pula.
Pengacara yang sudah tidak bisa beracara lagi di pengadilan, Razman Arif Nasution, dipastikan bakal menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Putusan tersebut tercantum dalam perkara nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 yang dipublikasikan melalui laman resmi Mahkamah Agung.

“Amar putusan: tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi keterangan dalam laman MA, dikutip Kajianberita.com pada Rabu (20/5/2026).

Dengan putusan itu, maka tidak ada lagi Upaya hukum apapun yang bisa menyelamatkan Razman. Pendukung Jokowi itu hanya tinggal menunggu waktu untuk hidup di penjara selama waktu yang ditentukan. Jika hidup itu dijalaninya, moncongnya yang banyak membuat masalah itu tidak akan bisa berbuat apa-apa.

Hukuman penjara bagi Razman ini bermula pada 2022 ketika mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim melaporkan dugaan kemungkinan adanya pelecehan terhadap dirinya. Saat itu, Iqlima menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukum.

Namun dalam perjalanannya, Razman membuat pengaduan yang mengada-ngada sehingga tidak sesuai dengan yang terjadi.  Iqlima sendiri membantah pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual dan memutuskan mencabut kuasa hukum dari Razman.

Kasus ini sempat menghebohkan karena Razman ngotot bahwa Hotman telah melakukan pelecehan seksual. Anehnya ia sama sekali tidak punya bukti. Disinyalir Razman melakukan hal itu karena ia ingin memanfaatkan isu dengan popularitas. Sayangnya, akal sehatnya tidak bekerja dengan baik.

Hotman yang marah lantas melaporkan balik ulah Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut terus berlanjut hingga akhirnya Razman ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada 20 Maret 2023.

Perkara kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Razman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah,” ujar hakim Syofia saat membacakan putusan, Selasa (30/9/2025). Atas

putusan tersebut, Razman dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Razman melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait distribusi atau penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dalam sidang pembacaan vonis sebelumnya, Razman diketahui tidak hadir di ruang persidangan.

Tapi dasar keras kepala, Razman sampai sekarang mengaku tidak bersalah. Tapi karena tidak ada pilihan lain, ia mengakui tidak punya alasan lain untuk melawan. Oleh karena itu ia mengaku siap menjalani hidup di penjara.

Lagi pula bukan sekali ini Razman bermasalah dengan hukum.  Hidupnya kerap bermasalah dengan banyak oerang. Bahkan ia pernah bermasalah hukum dengan keponakannya sendiri saat masih tinggal di Tapanuli Selatan.

Sosok Razman memang terkenal sok pintar dan merasa paling benar.  Kalau  berbicara merasa paling hebat. Padahal latar pendidikannya tidak jelas. Ia sama sekali tidak seorang mahasiswa hukum.

Sejak dulu Razman bermimpi ingin terkenal seperti Hotman Paris Hutapea, tapi mimpi itu tidak sesuai dengan kemampuannya. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini