-->

Sidang Korupsi DJKA di Medan Bongkar Peran Keluarga Jokowi Bermain Proyek di Kementerian

Sebarkan:

Sidang korupsi di lingkup Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang digelar di PN Medan, Rabu (8/4/2026)
Ada saja hal  baru terungkap dari persidangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang sedang digelar di Pengadilan Negeri Medan. Setelah  membongkar permainan busuk pemerintahan Jokowi dalam memenangkan menantunya Bobby Nasution di Pilkada 2024, persidangan yang berlangsung Rabu (8/4/2026) kembali membongkar permainan adik ipar Jokowi dalam mengendalikan proyek di Kementerian Perhubungan.

Fakta baru ini terbongkar melalui kesaksian  Zulfikar Fahmi saat memberikan keterangan di persidangan itu.

Zulfikar Fahmi adalah pengusaha yang sudah berstatus terpidana setelah divonis 4 tahun 9 bulan dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub  di Pengadilan Negeri (PN)  Bandung. Ia dihadirkan jaksa KPK pada persidangan di PN Medan karena dianggap tahu lika liku korupsi di DJKA terkait proyek perkeretaapian yang dimanipulasi di Sumatera Utara.

Zulfikar sendiri merupakan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera. Ia divonis terlibat dalam korupsi pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Kepada ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu, Zulfikar  menegaskan bahwa sebagai kontraktor di Kemenhub, ia kerap harus mengeluarkan uang demi  mendapatkan proyek. Bahkan ia sendiri mengaku telah memberikan uang Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto.

“Saya memberikan uang itu karena saudara Wahyu membantu memenangkan perusahaan saya untuk mengerjakan  proyek di Kementerian Perhubungan di Cianjur, Jawa Barat,” katanya.

Majelis hakim sempat heran dengan munculnya nama Wahyu pada persidangan itu. Lantas hakim pun bertanya, “Siapa sosok Wahyu Purwanto yang Anda beri uang itu?” 

Zulfikar menegaskan bahwa Wahyu Purwanto adalah ipar dari Joko Widodo, presiden Indonesia kala itu.  

Wahyu menikah dengan Ida Yuniartiningsih yang merupakan adik kandung Jokowi.  Sosok ini kerap disebut-sebut aktif bermain dalam mengendalikan proyek di kementerian. Permainan Wahyu dalam proyek di Kemenhub itu dibeberkan  Zulfikar saat memberkan kesaksikan melalui zoom meeting dari Gedung Merah KPK, Jakarta.

Keterangan soal keterlibatan Wahyu itu diperkuat oleh Jaksa  Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris yang menegaskan bahwa pernyataan Zulfikar itu sebenarnya telah tertuang dalam berita acara pemeriksaaan pada persidangan sebelumnya. Hanya saja peranan Wahyu kala itu belum terbongkar. Baru PN Medan yang membeberkannya.

 "Kalau di dalam BAP memang jelas disebutkan bahwa saudara Zulfikar memberikan uang kepada Wahyu," kata jaksa Fahmi Idris.

Hanya saja, pemberian uang itu bukan dalam perkara kasus korupsi DJKA yang ada di Sumut, melainkan untuk proyek di Jawa Barat. 

Namun keterangan Zulkfikar ini sangat penting untuk mengungkap bagaimana lika-liku mendapatkan proyek di Kementerian Perhubungan. Ternyata bukan hanya para pejabat kementerian saja yang bermain  menerima suap, bahkan ada makelar kasus dan juga adik presiden Jokowi ikut bermain.

Sayangnya, mata pisau hukum selama ini lebih cenderung menyeret pejabat Kemenhub sebagai pihak penerima uang dan kalangan kontraktor sebagai pemberian suap. Orang-orang yang tampil sebagai makelar kasus seperti Wahyu sama sekali tidak tersentuh.

Total ada 15 tersangka yang diseret dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub ini. Sebanyak 9 dari kalangan pejabat Kemenhub dan 6 dari kalangan pengusaha. 

Adapun kasus yang dipersoalkan semuanya menyangkut proyek pembangan perkeretaapian di berbagai wilayah di Indonesia. Ada yang kasusnya terjadi di wilayah Sumatera Utara, ada di Jawa dan juga Sulawesi Selatan.

Tak heran jika sidang kasus korupsi ini berlangsung di berbagai daerah, termasuk di PN Bandung, PN Makassar dan juga PN Medan dengan tersangka berbeda-beda, tapi motif korupsinya sama, yaitu meminta kontraktor membayar dalam jumlah tertentu untuk bisa mendapatkan proyek. Jumlah uang suap yang diterima sangat  beragam, total mencapai puluhan  miliar untuk para tersangka.

Adapun kasus yang disidangkan di PN Medan menghadirkan tiga terdakwa, yakni Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II di BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara, dan Eddy Kurniawan Winarto dari pihak pengusaha yang merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata.

Persidangan ini sangat menarik sebab para terdakwa dan saksi dari kalangan pejabat Kemenhub  banyak membongkar hal-hal yang mengejutkan dalam kasus korupsi itu. 

Pada persidangan sebelumnya, para saksi dari Kemenhub pernah mengungkap bahwa aksi mereka menerima uang dari kalangan kontraktor terdakwa karena mereka dituntut untuk bisa mengumpulkan uang demi membantu pendanaan bagi kampanye menantu Jokowi,  Bobby Nasution yang bersaing di Pilkada Gubernur 2024.

“Kami memang diperintahkan Menteri Perhubungan pada masa itu untuk mengumpulkan uang  guna membantu Pilkada di Sumut,” ujar mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA Kementerian Perhubungan, Danto, yang memberi kesaksian pada sidang sebelumnya.

Menteri Perhubungan yang dimaksud tidak lain adalah Budi Karya Sumadi yang dikenal sangat dekat dengan Jokowi.

"Jadi waktu itu, beliau (Budi) yang minta kepada kami agar membantu Pilpres dan Pilkada di Sumut. Saya hanya menjalankan tugas karena takut dicopot dari jabatan. Makanya kami para pejabat di DJKA berupaya mendapatkan uang dari kontraktor," ujar Danto di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. 

Untuk kampanye di Sumut, setidaknya mereka berhasil mengumpulkan uang Rp5,5 miliar yang semua dari hasil suap para kontraktor.

Pernyataan para pejabat Kemenhub itu sempat dibantah Budi Karya Sumadi dalam kesaksiannya secara online pada sidang sebelumnya. Namun bantahan itu kurang memuaskan hakim karena Budi memberi keterangan secara online saat itu.

Oleh karena itu, Majelis hakim Khamozaro Waruwu sudah memerintahkan Budi untuk datang langsung memberikan kesaksian pada sidang yang digelar di Medan Rabu (8/4//2026). Budi sempat mengiyakan permintaan itu. Nyatanya ia mangkir.

Saksi lain yang datang langsung memberi kesaksian adalah Lokot Nasution, anggota DPR RI yang juga ketua Partai Demokrat Sumut. Namun Lokot dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK) di DJKA Kamenhub sebelum ia melepaskan status PNS pada  2018.

Nama Lokot pun sempat  berkali-kali disebut turut bermain dalam korupsi proyek di DJKA ini. Bahkan ia sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di KPK. Namun sejauh ini Lokot baru dihadirkan sebagai saksi.

Sidang korupsi ini cukup mendapat perhatian dari public mengingat banyak hal baru yang dibongkar selama persidangan. Dari sidang itu terungkap jelas batapa busuknya permainan proyek di Kemenhub di masa Pemerintahan Jokowi. 

Pemerintahan Jokowi tidak hanya bermain untuk memuluskan menantunya terpilih pada Pilkada 2024, tapi juga bermain memperkaya keluarga. Miris sekali…***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini