Masih ingat
dengan hakim konstitusi Usman Anwar? Tentu
nama ini sulit dilupakan rakyat Indonesia karena dialah hakim yang telah mengubah aturan mengenai batas umur seorang calon wakil presiden yang akan
bersaing di Pemilu. Usman sengaja mengubah aturan itu demi memberi peluang
kepada Gibran Rakabuming agar bisa ikut pada kontestasi Pemilu Presiden 2024 mendampingi
Prabowo. 
Marsudin Nainggolan, calon hakim konstitusi pengganti Paman Usman
Bau busuk mencuat di balik keputusannya itu sebab Usman Anwar tidak lain adalah adik ipar dari Joko Widodo, Presiden RI ke-7. Berarti ia adalah paman dari Gibran Rakabuming. Maka itu publik di negeri ini kerap menyebutnya dengan panggilan Paman Usman.
Si Paman ini baru saja pensiun dari jabatannya sebagai hakim konstitusi pada 6 April lalu. Oleh karena itu, DPR RI akan melakukan seleksi untuk mencari sosok penggantinya.
Salah satu kandidat kuat menggantikan paman Usman adalah Marsudin Nainggolan, hakim senior yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Marsudin tidak sendirian untuk merebut posisi itu. Ada dua hakim lain yang juga merupakan kandidat kuat, yakni Fahmiron, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, serta Liliek Prisbawono Adi, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan.
Dari ketiga nama itu, nama Marsudin Nainggolan memang disebut-sebut lebih menonjol karena pengalamannya lebih luas dan ia pun cukup aktif dalam dunia akademik.
Anak Siantar yang gagal jadi militer
Marsudin Nainggolan merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara tahun 1986 yang lebih banyak berkarir dalam dunia peradilan di luar Sumut. Ia lahir di Pematang Siantar pada 1961 dan menyelesakan semua pendidikan hingga tingkat SMA di kota itu.
Setelah itu Marsudin menempus pendidikan tinggi di Fakultas Hukum USU sejak 1981 hingga selesai pada 1986.
Usai mendapat gelar Sarjana Hukum, Marsudin sempat mengikuti seleksi pendidikan perwira wajib militer Angkatan Laut (Sepa Wamil AL) di Kodam I Bukit Barisan Medan pada akhir tahun 1986. Ia bahkan lolos hingga seleksi pantuhir di Jakarta awal 1987.
Sayangnya, ia gagal pada seleksi tahap akhir sehingga impian Marsudin untuk membangun karir di militer gagal sudah. Meski demikian, kegagalan itu menjadi titik awal perjalanan hidupnya untuk bertahan mencari peluang baru. Sejhak itu Marsudin terus berjuang di Jakarta, tidak mau kembali ke Medan.
Pada akhir 1987 ia mengikuti seleksi calon hakim yang diikuti sekitar 7.000 peserta dari seluruh Indonesia. Dari sekitar 1.500 peserta dari wilayah Jakarta, hanya 45 orang yang dinyatakan lulus. Ia adalah salah satunya.
Pada April 1988 Marsudin mulai membangun jejak karir baru sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bekasi sampai akhirnya pada 1992 ia diangkat sebagai hakim. Sejak itu, ia kerap berpindah tempat memimpin persidangan di berbagai daerah.
Penempatan pertamanya sebagai hakim adalah di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu (1992–1998). Selama bertugas di Curup, beliau tetap aktif dalam dunia akademik dengan mengajar di kelas jauh Fakultas Hukum Universitas Hazairin Bengkulu di Kabupaten Rejang Lebong.
Selanjutnya ia dimutasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau (1998–2001). Pada masa itu Marsudin juga dipercaya sebagai hakim Pengawas Pemilu. Ia juga kerap ditantang mengadili perkara-perkara perdata dan pidana yang menarik perhatian maasyarakat, khususnya perkara lingkungan hidup dan malpraktek kedokteran.
Marsudin menyelesaikan program studi Magister Hukum dari Institut Business Law and Management (IBLAM) Kelas Mahkamah Agung, Jakarta pada 2003, dan menyelesaikan studi doktoral pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta pada 2007.
Selain sebagai hakim, berbagai aktivitas akademik juga diperankannya, antara lain, sebagai dosen pada STIH IBLAM untuk mata kuliah Hukum Lingkungan dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai pengajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim (Pusdiklat Cakim) di Cinere untuk berbagai angkatan calon hakim angkatan 15, 16, 17 termasuk crash program khusus bagi calon hakim dari Aceh, Ambon, dan Papua, dan juga mengajar pada Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Jayabaya.
Ia pernah pula diminta mengajar secara online di USU Medan untuk program doktor Ilmu Hukum bidang study Reformasi Hukum Acara Perdata selama satu semester tahun 2023. Ia juga tercatat pernah mengajar pada Magister Hukum Universitas Mpu Tantular selama 3 (tiga) semester pada tahun 2010 sampai tahun 2011 untuk mata kuliah Teori Hukum.
Bersamaan dengan aktivitas akademiknya yang padat, karir Marsudin Nainggolan sebagai hakim juga terus meningkat.
Pada awal 2007 ia dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah. Tak lama setelah bertugas di sana, ia kembali dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Pada 2009 Marsudin sempat dimutasi sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus dan dipercaya menjadi hakim pada berbagai pengadilan khusus lainnya, seperti hakim pada sidang korupsi. Selain itu ia juga pernah mengadili berbagai sengketa pemilu legislatif. Selanjutnya pada 2012 ia dipercaya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor dan terlibat sebagai anggota Tim Pokja dalam perancangan beberapa Peraturan Mahkamah Agung.
Sejak itu ia kerap berpindah-pindah tempat sebagai pimpinan pengadilan di berbagai daerah, seperti di Karawang, Pekanbaru, Ambon, Jakarta, Denpasar, Palangkaraya dan Surabaya.
Marsudin juga pernah ditugaskan di Medan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khsusus pada 2015, dan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus pada 2017–2018.
Sejak Juni 2025 Marsudin dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, jabatan yang diembannya hingga saat ini. Pada masa kepemimpinan beliau di Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara berhasil memperoleh Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dari Mahkamah Agung.
Sebagai hakim di pengadilan umum, sudah banyak prestasi yang ditorehkan Marsudin. Dengan pengalamannnya itu, tak heran ia disebut-sebut sebagai sosok yang layak menempati kursi hakim konstitusi yang lowong setelah ditinggalkan Paman Usman.
Untuk bisa menjadi hakim konstitusi, tentu ada beberapa prosedur yang harus dilalui Marsudin. Setidaknya ia harus mengikuti seleksi yang dilakukan Komisi III DPR RI, meliputi seleksi administrasi, uji kelayakan (fit and proper test), dan puncaknya adalah melalui persetujuan rapat paripurna.
Kalau saja nanti terpilih sebagai hakim konstitusi, Marsudin setidaknya jangan sampai membuat kontrovesi seperti Paman Usman yang tanpa malu mengubah aturan hanya untuk meloloskan keponakannya Gibran untuk bisa ikut Pemilu.
Marsjudin diharapkan bisa menjaga integritasnya sehingga hukum di negeri ini benar-benar tegak untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk kepentingan keluarga. ****