Kasus korupsi lagi-lagi menggelegar di Sumut. Kali ini kerugian negara cukup besar, mencapai Rp1,17 Triliun yang berasal dari manipulasi penjualan lahan tol di berbagai lokasi. Dugaan kasus korupsi ini mendorong kejaksanaan Tinggi Sumut (Kejatisu), Kamis (9/4/2026) menggeledah dua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ada di Medan, yakni Kantor BPN tingkat Provinsi di Jalan Brigjen Katamso, dan BPN Tingkat kota di Jalan STM.
Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyebut langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Tim melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan pengadaan lahan proyek tol.
“Ada sejumlah titik yang menjadi sasaran penggeledahan, mulai dari ruang Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, ruang staf, hingga gudang arsip. Dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan lahan menjadi fokus utama penggeledahan itu,” kata Rizaldi.
Dari penggeledahan tersebut, kata Rizaldi, penyidik telah mengamankan sejumlah berkas yang kini tengah dianalisis.
“Dokumen yang diperoleh akan diteliti. Jika terbukti berkaitan dengan tindak pidana, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB dan hingga kini tim masih bekerja untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.
Adapun kasus yang terindikasi korupsi itu adalah proyek pengadaan lahan pembangunan jalan tol Medan–Binjai Seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer pada Tahun Anggaran 2016. Total kerugian negara dari kasus korupsi itu mencapai Rp 1.170.440.000.000.
Kejati Sumut memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Kejatisu meminta elemen masyarakat Sumut mendukung langkah ini dalam rangka membangun fondasi hukum yang kuat demi keadilan.***
