Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pergeseran di
sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi di Indonesia sebagai bentuk penyegaran. Salah
satu yang diganti adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar
yang kembali ditarik ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk menjabat sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang
Pengawasan Kejaksaan Agung.
Harli Siregar hanya delapan bulan betugas sebagai Kajati Sumut, kemudian ia ditarik kembali ke Kejaksaan Agung, Jakarta
Sebagai penggantinya, Kejagung memilih Muhibuddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, untuk menduduki jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut.
"Keputusan Jaksa Agung RI nomor 488 tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia," tulis dalam keterangan surat mutasi yang diterima kajianberita.com, Senin (13/4/2026).
Selain menggeser Harili Sireagar dari jabatan Kajatisu, Kejagung juga merotasi jabatan Wakil Kajatisu yang diemban Abdullah Noer Deny untuk kemudian berpindah sebagai Direktur IV JAM Intel. Adapun jabatan Wakajatisu yang ditinggal selanjutnya diisi oleh Eko Adhyaksono yang sebelumnya menjabat Wakajati Sulut.
Dalam dokumen keputusan, Jaksa Agung menegaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari kebutuhan organisasi untuk optimalisasi kinerja.
"Langkah rotasi ini disebut sebagai upaya penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja institusi penegakan hukum. Pergantian pejabat di level kejaksaan tinggi dinilai krusial mengingat peran strategis mereka dalam penanganan perkara besar, termasuk korupsi dan tindak pidana khusus di daerah,"
Sejauh ini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan spesifik pencopotan Hari Siregar dari jabatannya. Namun, mutasi ke posisi pengawasan di internal Kejagung kerap diartikan sebagai bagian dari evaluasi maupun penataan ulang peran pejabat di lingkungan institusi.
Harli Siregar sebenarnya masihi tergolong belum lama bertugas di Sumut. Ia dilantik sebagai Kajati Sumut pada 16 Juli 2025.
Sebelum ditempatkan sebagai Kajati Sumut, Harli Siregar dipercaya sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Harli dikenal luas sebagai sosok jaksa yang komunikatif dan berintegritas, dengan pengalaman panjang di bidang pidsus, intelijen dan penerangan hukum.
Kehadirannya di Sumut diharapkan bisa membangun citra yang baik terhadap Kejaksaan di daerah ini. Sayangnya, di masa kepempinanya, setidaknya ada beberapa kepala kejaksaan (Kejari) yang bermasalah, antara lain Kepala kejaksaan Deli Serdang Revanda Sitepu, Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga dan terakhir Kajari Karo, Danke Rajagukguk. Ketiga Kejari itu bahkan sampai harus menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pemeriksaan Revanda Sitepu dan Soemarlin Halomoan Ritonga kabarnya disebut-sebut berkaitan dengan kasus manipulasi pengelolaan dana desa sehingga sejumlah kepala desa mengadukan mereka ke Kejaksaan Agung. Sedangkan kasus Kajari Karo Danke Rajagukguk terkait dengan kasus Amsal Sitepu, seorang videografer daerah yang dituding melakukan korupsi sehingga ia sempat ditahan dan diseret ke pengadilan.
Kasus Danke ini sempat mengundang perhatian Komisi III DPR RI karena dianggap Kejaksaan Karo tidak cakap dalam menerapkan hukum. Danke sendiri kemudian mengakui ada kesalahan dalam penegakan kasus itu sehingga ia meminta maaf.
Tidak jelas apakah pergeseran jabatan Harli Siregar dari Kajati Sumut menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung merupakan bentuk penurunan posisi. Yang jelas, di posisi yang baru ini, harli memiliki kewenangan yang terbatas.
Harli merupakan alumni Fakultas USU Angkatan 1989. Pria kelahiran Dolok Sinumbah, Kabupaten Simalungun ini memiliki karir cukup moncer saat bertugas di Kejaksaan Agung. Namun tekanan mulai ia rasakan saat bertugas sebagai Kajati Sumut karena ia harus menghadapi sejumlah jaksa bermasalah.
![]() |
| Muhibuddin, putra Aceh yang akan menggantikan Harli Siregar sebagai Kajati Sumut |
Sebelum menjabat Kajari Sumbar, ia pernah memegang tanggungjawab sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia memang dikenal sebagai jaksa senior dengan pengalaman panjang di bidang hukum dan penegakan HAM.
Walau berdarah Aceh, Muhibuddin lahir di Medan pada 1968. Ia menamatkan pendidikan sarjana dan magister hukum di Universitas Syiah Kuala (USK). Kariernya sempat membentang di berbagai posisi penting, mulai dari Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Atase Hukum di KBRI Riyadh pada 2014.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kasubdit Pendapat Hukum di Jamdatun, Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, hingga terakhir sebagai Wakil Kepala Kejati Aceh sebelum promosi ke Sumbar.
Dengan pengalaman tersebut, Muhibuddin diharapkan mampu memperkuat kinerja penegakan hukum di Sumut. ***
