![]() |
| Sidang korupsi di lingkup Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (8/4/2026) |
Persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan terkait korupsi di lingkup Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuktikan perilaku busuk KPK itu. Di dalam persidangan itu terungkap bahwa adik ipar Jokowi, Wahyu Purwanto, juga terlibat dalam kasus korupsi itu.
Adalah Zulfikar Fahmi, Direktur PT Kharisma Putra Adipratama yang mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto karena telah berjasa membantu memenangkan perusahaannya mendapatkan proyek di lingkungan Kemenhub. Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek DJKA di Lampegan - Cianjur.
“Uang yang saya setor kepada Pak Wahyu Purwanto sebagai apresiasi karena sudah merekomendasikan perusahaan saya untuk memenangkan proyek keretaapi Lampegan – Cianjur,” kata Zulfikar saat bersidang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (8/4/2026). Nilai proyek yang dikerjakanya itu cukup fantastis, mencapai Rp30 miliar.
Zulfikar Fahmi sendiri kini berstatus terpidana kasus korupsi DJKA Kemenhub setelah divonis penjara selama 4 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu. Saat ini ia sedang menjalani masa tahanan di Lapas Bandung. Pada persidangan di PN Medan pada 8 April lalu Zulfikar hadir memberi kesaksikan melalui jaringan online.
Zulfikar ditangkap bersamaan dengan terbongkarnya jaringan korupsi yang melibatkan sejumlah kontraktor dan pejabat tinggi DJKA Kemenhub pada November 2023 . Korupsi itu terkait dengan sejumlah proyek Perkeretaapian di berbagai wilayah di Indonesia, mulai di Sumatera, Jawa hingga Sulawesi.
Khusus untuk wilayah Sumatera, proyek yang dikorupsi adalah perawatan jalur keretapi di wilayah Medan dan sekitarnya dengan menghadirkan tiga tersangka, yakni Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II di BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara, dan Eddy Kurniawan Winarto dari pihak pengusaha yang merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata.
Zulfikar dihadirkan secara online sebagai saksi untuk membongkar pola korupsi yang dilakukan para tesangka. Zulfikar sebenarnya sama sekali tidak terlibat dalam kasus korupsi DJKA wilayah Sumatera, namun ia tahu persis bahwa pola korupsi proyek DJKA di wilayah Sumut sama persis dengan pola yang terjadi di wilayah lain.
Para pengusaha dijanjikan mendapatkan proyek, tapi harus menyetor dalam jumlah tertentu kepada para pejabat internal Kemenhub. Pihak-pihak yang membantu mendapatkan proyek juga mendapat jatah.
Di sinilah Zulfikar Fahmi membongkar peran adik ipar Jokowi, Wahyu Purwanto yang membantu mengurus perusahaannya mendapatkan proyek itu.
Wahyu Purwanto merupakan suami dari Ida Yuniartiningsih yang merupakan adik kandung Jokowi. Sosok ini kerap disebut aktif bermain dalam mengendalikan proyek di sejumlah kementerian.
Zulfikar sebenarnya sudah membongkar keterlibatan Wahyu Purwanto sejak ia diperiksa di KPK pada Desember 2024. Ia sudah membeberkan secara jelas berapa uang yang diberikan kepada Wahyu saat diperiksa penyidik.
Keterangan itu diperkuat oleh Jaksa Penuntut Umum Fahmi Idris yang menegaskan bahwa pernyataan Zulfikar itu sebenarnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaaan saat di KPK.
"Kalau di dalam BAP memang jelas disebutkan bahwa saudara Zulfikar memberikan uang kepada Wahyu," kata jaksa Fahmi Idris.
Hanya saja, penyidik KPK tidak pernah memanggil Wahyu untuk mendalami kasus suap ini. Malah KPK terkesan merahasiakan kabar ini. Baru dalam persidangan di PN Medan, Zulfikar membongkar masalah ini sehingga terungkap secara jelas bagaimana KPK melindungi adik ipar Jokowi itu.
Padahal secara logika, KPK semestinya memanggil Wahyu untuk menjalani pemeriksaan terkait korupsi itu. Bisa jadi Wahyu tidak hanya menerima uang dari Zulfikar, tapi juga dari pengusaha lainnya karena sebagai adik ipar Jokowi, ia tentu punya power untuk mengendalikan proyek di sejumlah kementerian.
Namun KPK tidak pernah memperdalam masalah ini. Jangankan menjadikan Wahyu tersangka karena turut menerima uang hasil korupsi, untuk memeriksa Wahyu saja, mereka tidak berani. Pokoknya jika terkait dengan keluarga Jokowi, KPK tidak akan maju menyentuhnya.
Makanya, pantas disebut KPK taik..!
Tentu saja ucapan itu tidak sopan. Namun lebih tidak sopan lagi adalah perilaku KPK yang memilah-milah kasus sehingga mereka begitu melindungi perbuatan korupsi yang melibatkan keluarga Jokowi.
Merujuk pada perilaku yang memilah- milah kasus itu, kata taik sangat pantas ditempelkan pada KPK karena lembaga ini perilakunya sama dengan taik, sama-sama tidak malu menebarkan kebusukannya di depan public. Hanya taik yang berperilaku seperti itu, menyebarkan bau busuk di manapun ia berada.
Bukan sekali ini saja KPK menunjukkan kebusukan mereka untuk melindungi keluarga Jokowi. Perlindungan mereka terhadap Gubernur Sumut, Bobby Nasution, terlihat sangat terang benderang. Banyak sudah kasus terkait Bobby yang sudah diadukan ke lembaga itu, namun tidak pernah satupun yang ditindaklanjuti.
Bobby pernah diadukan dalam kasus penyelundupan nikel ke China, kasus gratifikasi penggunakan pesawat pribadi milik raja judi di Medan, kasus tambang Maluku Utara, kasus korupsi proyek jalan di Sumut dan lainnya, tapi tak satupun ditindaklanjuti oleh KPK. Mereka bungkam dan terus melindungi menantu Jokowi itu.
Mengapa KPK begitu tunduk kepada Jokowi? Ada banyak alasan untuk mengulas masalah ini.
Yang sederhana, pimpinan KPK yang menjabat saat ini adalah orang-orang pilihan Jokowi. Jadi bisa dikatakan, pimpinan KPK saat ini perlu membalas budi dengan melindugi keluarga Jokowi dari berbagai tuduhan korupsi.
Alasan kedua, KPK saat ini berada dalam kendali Kapolri, meski secara teori lembaga itu tunduk langsung kepada presiden. Tapi itu teori.
Faktanya, sejak di masa Presiden Jokowi, pimpinan KPK adalah perwira polisi yang tentu saja tunduk kepada system komando. Dan semua orang tahu betapa dekatnya hubungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jokowi.
Belum lagi soal utang budi Presiden Prabowo Subianto kepada Jokowi yang berjasa mendudukkannya sebagai presiden hasil Pemilu 2024. Kalau pimpinan tertinggi di negeri ini sudah menjadi bagian dari Termul, bagaimana mungkin keluarga Jokowi bisa tersentuh hukum. Hidup Jokowi……! Hidup Jokowi...!
Dari logika ini bisa analisis bagaimana KPK begitu gigih membela keluarga Jokowi dalam berbagai kasus korupsi yang mencuat ke ruang public.
Untuk menutupi aib itu, mereka terus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada sejumlah kepala daerah dan pejabat pemerintah lainnya. KPK berupaya membangun pencitraan sebagai penegak hukum yang berani dalam pemberantasan korupsi melalui kasus-kasus seperti itu.
Tinggal pilih saja siapa kepala daerah yang bakal digulung. Soal kasusnya, gampang dibongkar sebab hampir dipastikan semua kepala daerah di negeri ini terlibat melakukan korupsi. Jika tidak begitu, mana mungkin modal politik yang telah mereka tebar pada Pilkada yang lalu bisa kembali. Hancur minah…!***
