![]() |
Razman dan rekannya saat melakukan aksi di Gedung, Senin 10 Februari 2025 MA |
Advokat Razman Arif Nasution bersama rombongannya mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Senin (10/2/2025). Mereka tiba pukul 13.32 WIB. Mereka tampak mengenakan toga advokat saat tiba di gedung itu. Kedatangan mereka untuk meminta MA mengganti Ketua Majelis Hakim perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Razman.
“Kami meminta agar Mahkamah Agung memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengganti hakim yang bersangkutan,” kata Razman di Gedung MA, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Razman menuding bahwa Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkaranya tidak netral dalam persidangan. Oleh sebab itu dia meminta MA memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara mengganti majelis hakim tersebut.
Dalam kesempatan ini, Razman juga menyatakan kekecewaannya terhadap langkah MA yang melaporkan kericuhan di PN Jakarta Utara ke polisi. Dengan nada tinggi, Razman menyentil kasus eks Pejabat MA yang terlibat kasus korupsi.
“Apakah kalian tidak malu wahai penegak hukum, MA adalah lembaga tertinggi penegakan hukum, apakah bapak ibu tidak malu melihat hakim Zarof Rp 1 triliun,” kata Razman sambil terlihat emosi.
Sebelumnya MA sudah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian pelecehan marwah pengadilan (contempt of court ) ke pihak kepolisian. Perintah ini disampaikan setelah adanya kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris di PN Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.
Razman adalah pihak terdakwa atas tuduhan mencemarkan nama baik Hotman. Ia menuding Hotman telah melakukan pelecehan seks terhadap Iqlima Kim, seorang model yang merupakan mantan asisten pribadi Hotman.
Ironisnya, Iqlima sendiri membantah tuduhan itu dan menganggap Razman mengada-ngada. Terkesan kalau Razman ingin menjerumuskan Hotman dalam kasus asusila, tapi buktinya tidak ada. Akibatnya Razman sendiri yang terkena serangan balik dalam kasus pencemaran nama baik.
Sosok penuh Kontroversi
Razman adalah sosok pengacara yang penuh kontroversi. Ia selalu menunjukkan sikap marah dalam menyampaikan sesuatu sehingga seakan semua masalah akan selesai dengan kemarahannya.
Razman sendiri sebenarnya tidak memiliki latar belakang ilmu hukum yang kuat. Jejak pendidikannya lebih banyak di lembaga agama, meski prilakunya kerap menunjukkan sikap yang kurang beretika.
Razman lahir di Singkuang, Mandailing Natal, Sumatera Utara, 8 September 1970. Setelah menyelesaikan pendidikan menengah di Mandailing Natal, ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Tarbiyah, Universitas Islam Sumatera Utara, Medan. Usai mendapat gelat sarjana agama, Razman mulai bekerja sebagai wartawan.
Ia memulai kariernya sebagai wartawan di Harian Medan Pos dan Majalah Detektif pada tahun 1992. Selama enam tahun, ia aktif meliput berbagai peristiwa di kampung halamannya, Mandailing.
Pekerjaan sebagai jurnalis memberinya wawasan luas tentang hukum, politik, serta dinamika sosial yang terjadi di masyarakat. Profesi ini pula yang mengasah keterampilan komunikasinya sehingga sejak 1998 ia memutuskan terjun dalam dunia politik bergabung dalam Partai Golkar.
Pada Pemilu 1999 Ia berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal. Namun dalam perjalanan berikutnya, ia terlibat konflik internal partai sehingga Razman kemudian memutuskan pindah sehingga di penghujung 2004 Razman pindah ke Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
Pada pemilu 2004, ia kembali maju sebagai calon legislative dan berhasil duduk sebagai anggota DPRD Mandailing Natal hingga 2004-2009.
Saat menjabat anggota DPRD, Razman terlibat pada tindakan yang memalukan, yakni melakukan penganiayaan terhadap keponakannya sendiri. Kasus penganiayaan itu terjadi pada November 2004 di kediaman Razman di Kompleks Perumahan DPRD Cemara Madina Blok C Desa Sipagapaga, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Bermula ketika Razman memanggil ponakannya Nurkholis datang ke rumahnya. Di rumah itu, Razman menggertak Nurkholis setelah terlebih dahulu mengunci pintu yang membuat Nurkholis tidak bisa keluar. Razman memaksa agar Nurkholis membayar utangnya.
"Kau sudah hebat sekarang, sudah PNS, sudah punya rumah, sudah punya kereta, sudah punya mobil, kau sudah dekat dengan Bupati, si Amru Daulay itu, kau telah menikmati fasilitas dari si Amru Daulay, tapi kau harus ingat, itu semua karena pengaruh saya dan sekarang kau sudah banyak uang, bayar hutangmu itu," sergah Razman kepada Nurkholis saat itu.
Nurkholis sendiri mengaku tidak tahu menahu maksud Razman. Namun Razman malah kemudian meninju pelipis dan rahang kiri Nurkholis.
"Kurang ajar kau, berani melawan, kubunuh kau nanti di sini," kata Razman sembari masih memukuli Nurkholis. Saat dipukul itu, Razman memaksa Nurkholis mengakui dan membayar uang sebesar Rp 100 juta.
Kasus itu mendorong Nurkholis membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan. Razman pun diadili di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidempuan dengan vonis pidana 2 bulan penjara.
Razman mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi Sumatera Utara kembali menyatakan Razman bersalah. Selain itu, hakim juga memperberat hukumanya menjadi 3 bulan. Razman kembali melawan dengan mengajukan kasasi ke MA.
Lagi-lagi MA menolak kasasi itu melalui putusan pada 19 Januari 2010. Semestinya Razman harus menjalani hukuman penjara 3 bulan, tapi ia melarikan diri ke Jakarta seraya mencoba menekuni profesi baru sebagai pengacara.
Sesuai aturan di Indonesia, sarjana agama juga bisa menjalani profesi sebagai pengacara asal ia sudah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat.
Razman sudah menjalani aturan itu sehingga ia pun berpindah profesi dari politisi ke pengacara. Seraya menekuni profesi pengacara, ia menyelesaikan pendidikan S2 di Universitas Sains, Malaysia untuk mengambil jurusan di bidang hukum.
Saat menjalani profesi pengacara di Jakarta pada 2014, Razman sebenarnya dalam status buron Kejaksaan Tapanuli Selatan. Ketika pada 2015 saat nama Razman kerap muncul di tv, Jaksa pun bergerak menciduknya.
Pada 18 Maret 2015 Razman ditangkap di Jakarta dan ia dipaksa mendekam di LP Cipinang. Setelah bebas, ia kembali menekuni profesi sebagai pengacara dengan gaya yang selalu marah-marah bak orang paling benar di dunia.
Karir Pengacara Razman
Sebagai pengacara, Razman Arif Nasution dikenal sebagai sosok yang kerap menangani kasus kontroversial. Ia kerap berkonflik dengan banyak pihak, termasuk dengan kliennya sendiri dan juga dengan organisasi advokat.
Salah satu yang paling mencuat adalah ketika ia dipecat secara tidak hormat dari Organisasi Advokat Indonesia (KAI). Tapi pemecatan itu tidak membuat Razman kehilangan pekerjaan. Ia kemudian mendaftar sebagai anggota organisasi advokat lain sehingga tetap bisa menjalani profesi pengacara.
Razman Arif Nasution kerap menangani kasus-kasus hukum yang menarik perhatian publik. Sepanjang kariernya, ia terlibat dalam berbagai perkara kontroversial, baik sebagai kuasa hukum maupun sebagai pihak yang bersengketa.
Kasus yang ditanganinya, antara lain, Kasus Kalijodo (2016) di mana Razman sebagai kuasa hukum Daeng Azis, tokoh yang dianggap sebagai penguasa wilayah Kalijodo. Ada pula kasus perseteruan artis Medina Zein dengan Denise Chariesta, kasus Richard Lee vs Kartika Putri (2021-2022), kasus Transjakarta dan kasus Vadel Badjideh dengan Nikita Mirzani.
Dalam berarguman di bidang hukum, Razman lebih banyak memperlihatkan kemarahan ketimbang kecerdasan. Tak heran jika warganet kerap mencaci maki dirinya lewat berbagai komentar pedas. Bahkan mereka juga kerap menyindir aksesori yang dipakai Razman karena banyak yang produk kw alias palsu. ***