![]() |
Dua pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Mandailing Natal. Kasus berlanjut ke sidang pembuktian di MK |
Harun Mustafa dan Ichwan menggugat karena menilai ada unsur kesalahan KPU Madina yang telah meloloskan Saipullah Nasution sebagai calon. Padahal ada satu syarat penting yang belum dipenuhi kandidat tersebut, yaitu belum menyerahkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada waktu yang ditentukan.
“Jadi yang menjadi biang kerok masalah itu tidak lain adalah KPU Madina yang kami anggap tidak professional menjalankan tugasnya,” kata Salman Alfarizi Simanjuntak, tim hukum pemohon.
Salman menilai KPU Madina terkesan berpihak kepada pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi. Tak heran jika ulah KPU ini kemudian diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku lembaga yang mengawasi etika penyelenggara Pilkada.
Hasilnya, pada Senin 3 Februari 2025, DKPP resmi memberikan teguran keras kepada para komisioner KPU Madina atas kelalaian tersebut. Sanksi itu disampaikan oleh Ketua Majelis etik, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam sidang di DKPP Jakarta, pada Senin (3/2/2025).
Peringatan keras tersebut ditujukan kepada Muhammad Ikhsan, Muhammad Yasir Nasution, Agus Salam, Ilu Prima Sagara, dan Muhammad Al-Khotib (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal)
DKPP menilai KPU Madina telah lalai dalam memedomani Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024 dan Surat Ketua KPU RI Nomor 1536/PL.02.2-SD/05/2024 dalam memverifikasi dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Mandailing Natal.
“Para Teradu terbukti tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi berkas dokumen LHKPN, dalil aduan Pengadu terbukti dan Jawaban Teradu I – V tidak meyakinkan DKPP,” terang Raka Sandi.
Teguran keras DKPP ini tentu sangat menguntungkan pasangan Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution. Mereka menjadikan sanksi itu sebagai energi baru untuk memperkuat gugatan di MK.
Lagi pula, perbedaan perolehan suara dua pasangan itu sangat tipis, hanya 941 suara atau sekitar 0,48 persen. Sedangkan salah satu aturan MK menyebutkan, sengketa Pilkada berpotensi dilanjutkan jika selisih suara pasangan yang bersengketa sekitar 0,5 persen.
Hal ini yang membuat gugatan Harun Mustafa- Ichwan harus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Persidangan lanjutan berlangsung pekan depan dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat keberatan pemohon. MK menegaskan kalau jumlah saksi yang dihadirkan tidak boleh lebih dari empat orang.
Tentu saja tidak sulit bagi pasangan Harun Mustafa -Ichwan untuk mendatangkan saksi ke persidangan nanti. Selain saksi dari masyarakat, mereka juga siap menghadirkan saksi ahli. Bukan tidak mungkin pihak DKPP juga akan diundang menyampaikan keterangan.
Kondisi ini membuat kemenangan pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi berpeluang untuk dianulir. Jika ini terjadi, maka otomatis Harun Mustafa -Ichwan akan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Madina.
Harun Mustafa merupakan politisi Gerindra yang pernah menjabat anggota DPRD Sumut. Ia adalah cucu ulama besar Madina, almarhum Syekh Mustafa Husein Al-Mandili yang dikenal sebagai pendiri pesantren Purba Baru. Sedangkan pasanganya Muhammad Ichwan Husein Nasution adalah pengusaha yang aktif dalam organisasi KADIN dan HIPMI Sumut.
Adapun Saipullah Nasution dikenal sebagai mantan birokrat yang lama berkiprah di Kementrian Keuangan. Sebelum pensiun, jabatan terakhirnya adalah salah satu pejabat teras di Direktorat jenderal Bea Cukai. Saipullah maju didampingi Atika Azmi Utammi yang merupakan wakil bupati petahana. ***