Dua mahasiswa di Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut), ditangkap oleh Satreskrim Polres Padangsidimpuan setelah terbukti melakukan penipuan pembayaran uang kuliah terhadap sejumlah mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS). Mereka mengaku sebagai pegawai bank dan menawarkan pembayaran kuliah tanpa antre.
Akibat aksi penipuan ini, pihak universitas mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Nanda Musandi Lubis (25) dan Muhammad Andrian, warga Kecamatan Simpang Selatan, Kota Padangsidimpuan. Mereka merupakan mahasiswa dari kampus yang sama dengan para korbannya.
Para tersangka yang juga mahasiswa UMTS Padangsidimpuan itu diamankan di Jalan Letjend Suprapto, Padangsidimpuan, tanpa perlawanan. Mereka menggunakan modus pegawai bank palsu, menawarkan pembayaran uang kuliah secara praktis, lalu memberikan bukti pembayaran palsu kepada pihak kampus.
"Tersangka mencetak slip pembayaran bank palsu dengan stempel bank agar terlihat asli," ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, Minggu kemarin.
Penipuan ini terbongkar setelah pihak administrasi keuangan UMTS memverifikasi slip pembayaran ke Bank BNI. Hasilnya, data yang diberikan tidak cocok dengan catatan resmi bank.
Setelah menerima laporan dari mahasiswa, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka pada 19 Februari 2025.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit komputer, satu blok resi pembayaran Bank BNI, satu stempel Bank BNI, satu unit ponsel, uang tunai Rp 3 juta, dan satu unit sepeda motor.
Hasil penyelidikan menunjukkan uang hasil penipuan digunakan dua mahasiswa UMTS Padangsidimpuan pelaku untuk bermain judi online, membeli barang, dan berfoya-foya.
Kini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpuan. Mereka dijerat dengan pasal tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. (ant)