![]() | |
Podcaster sekaligus Staf Khusus Menteri
Pertahanan bidang komunikasi sosial dan publik, Deddy Corbuzier belum menyetorkan Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) |
Tapi tidak disangka Deddy Combuzier terbukti tidak taat hukum. Faktanya, sebagai bagian dari penyelenggara negara, ia ternyata belum melaporkan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari data base KPK, Deddy Corbuzier belum menyampaikan LHKPN nya," ujar anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Selasa, 18 Maret 2025.
Diketahui, Deddy dilantik pada 11 Februari 2025 bersama empat orang lainnya. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Menhan) Nomor 28 tahun 2019.
"Adapun batas waktu pelaporannya tiga bulan pasca dilantik pada jabatan tersebut," jelasnya.
Dalam kondisi belum melaporkan LHKPN, Dedy begitu aktif menentang siapa saja yang mencoba mengkritisi revisi UU TNI. Baru-baru ini misalnya, Deddy Corbuzier mengomentari aksi Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan saat rapat panitua kerja oleh Komisi I DPR RI tentang RUU TNI pada Sabtu-Minggu, 14 Maret -15 Maret 2025 di hotel Fairmont, Jakarta.
Ia menganggap bahwa hal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil berjumlah tiga orang tersebut tergolong dalam aksi anarkis dan melanggar hukum.
"Kemarin rapat panja revisi rencana Undang-Undang TNI yang merupakan amanat konstitusi diganggu," kata Deddy dalam video yang dipublikasikan ke akun instagram @dc.kemhan pada Minggu, 16 Maret 2025.
"Diganggu secara sengaja oleh sekelompok orang yang tidak dikenal dengan berteriak-teriak hingga mencoba menerobos masuk ruang rapat secara paksa. Sekali lagi, secara paksa," sambungnya.
Video ini mendapatkan banyak komentar geram netizen, ada sekitar 800 lebih komentar dari pengguna instagram sebelum kolom komentar tersebut dibatasi.
Menhan Sjafrie secara resmi melantik Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan; Dr. Kris Wijoyo Soepandji, S.H., M.P.P., sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara; Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjo sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial Publik.
Kemudian, Dr. Lenis Kogoya, S.Th., M.Hum., sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Indra Irawan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan; dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.
Sebagai staf khusus, Deddy Combuzier kini mulai aktif melawan siapa saja yang mencoba menentang revisi UU TNI. Bahkan ia tidak segan-segan memanfaatkan podcast untuk menentang aksi itu.
Adapun pihak yang selama ini sangat getol melawan perubahan UU TNI adalah organisasi Masyarakat sipil karena mereka curiga perubahan itu akan mengaktifkan kembali Dwi fungsi TNI. Nantinya TNI akan ditempatkan di berbagai jabatan sipil sehingga negeri ini akan dikendalikan oleh militer.
Pengalaman di masa orde baru menunjukkan betapa rusaknya demokrasi saat dwifungsi TNI diterapkan. Aksi refresif kepada masyarakat kian menjadi-jadi. Demokrasi hanya ada di atas keras, sementara di lapangan yang banyak berbicara adalah senjata.
Sebagai staf khusus, Dedy kini mencoba menjilad TNI untuk membela perubahan UU TNI. Tak heran ia pun mengalami hujatan di mana-mana, apalagi ternyata ia belum melaporkan LHKPN. Kok nggak tahu malu ya..!