Polda Sumut Tahan Pejabat Dinas Pendidikan Pelaku Penipuan Proyek Rp1,2 Miliar

Sebarkan:
Tengku Muhammad Husyairi

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara akhirnya menangkap   pejabat Dinas Pendidikan Sumut bernama Tengku Muhammad Husyairi (TMH) atas kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp1,2 miliar.

Pelaksanaan Tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, tersangka saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut.

Tersangka TMH ditangkap terkait dengan dugaan terlibat penipuan terhadap seorang pengusaha dengan modus investasi proyek pengadaan kebutuhan sekolah.

Kasus ini bermula dari penawaran proyek fiktif dengan iming-iming keuntungan besar sehingga korban tertipu sampai dengan miliaran rupiah.

"Tersangka meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen proyek pengadaan kebutuhan sekolah senilai Rp5,7 miliar yang diklaim berasal dari APBD Dinas Pendidikan Sumut. Ia juga menjanjikan keuntungan 30 persen dalam waktu 3 bulan," kata Kombes Yudhi dilansir ANTARA, Rabu, 5 Maret.

Korban akhirnya percaya, kemudian menyerahkan dana secara bertahap hingga total Rp1,2 miliar, baik secara tunai maupun transfer ke rekening tersangka.

"Akan tetapi, hingga batas waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak pernah ada, dan uang korban tidak dikembalikan," tutur dia.

Atas dasar itu, korban HS melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. Menindaklanjuti itu, Polda Sumut telah melakukan pemanggilan tersangka sebanyak dua kali.

"Karena tidak kooperatif, kami menerbitkan surat perintah membawa dan akhirnya menangkap tersangka," ucapnya.

Kombes Pol. Yudhi mengatakan personel menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan kuitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, serta surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka..

"Karena tidak kooperatif, kami menerbitkan surat perintah membawa dan akhirnya menangkap tersangka," ucapnya.

Kombes Pol. Yudhi mengatakan personel menyita sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan kuitansi senilai Rp 1,2 miliar, rekening transaksi perantara, serta surat perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka..

Sementara itu pelaku mengakui kalau uang hasil manipulasi yang dilakukannya telah digunakannya untuk sejumlah hal, termasuk untuk mengurus jabatan incarannya. Dia (pelaku) mengakui bahwa dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mengurus jabatan yang diincarnya.

Adapun korban penipuan itu adalah seorang pengusaha di Kota Medan, Harmudia Syahputra diperkenalkan dengan pelaku. Saat itu pelaku TMH masih menjabat sebagai Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut.

Lalu, pada Juni 2023, pelaku menawarkan peluang investasi kepada korban dalam bentuk proyek pengadaan kebutuhan sekolah tingkat SMA/SMK Negeri untuk tiga kabupaten, yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.

Pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi keuntungan sebesar 30 persen. Namun, Siti belum memerinci jenis proyek pengadaan kebutuhan sekolah yang ditawarkan pelaku tersebut.

"Dengan janji keuntungan 30 persen, pelapor tergiur untuk ikut serta dalam proyek tersebut," jelasnya.

Kemudian, dalam rentang waktu Juni-Juli 2023, korban pun menyetorkan uang senilai Rp 1.223.000.000 atau Rp 1,2 miliar ke Tengku, baik secara transfer maupun tunai. Uang tersebut merupakan jaminan agar proyek bisa berjalan sesuai rencana.Uang itu yang digelapkan pelaku, sementara proyek yang ia janjikan tidak kunjung ada.  Pelaku Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara.

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini