![]() |
Gubernur Bobby Nasution |
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution nonaktifkan empat pejabat eselon II di lingkungan Provinsi Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Mereka yang diberi sanksi adalah Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Juliadi Harahap, Kepala Biro Otonomi Daerah, Harianto Butarbutar, Kepala BPSDM Abdul Haris Lubis dan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus.
Harianto Butarbutar yang dikonfirmasi mangakui sudah menerima surat dari Gubernur Sumut. Dia mengatakan alasan penonaktifan ini karena dituduh melakukan pelanggaran berat.
“Pembebasan dari tugas karena pelanggaran disiplin berat, itu lah isinya surat,” kata Harianto Butarbutar saat dikonfirmasi, Senin (14/4).
Dia mengatakan, surat pemberhentian diterima pada Jumat 11 April 2024. Sementara soal status jabatan apakah non-job atau demosi, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat selanjutnya.
“Bingung juga, saya gak tau apa yang mau dilakukan. Nanti saja kita tunggu hasil pemeriksaan. Kalau hak-hak masih berjalan sambil menunggu pemeriksaan. Hasil pemeriksaan itu yang nanti menyatakan apa keputusan finalnya, nonjob atau demosi,” sambungnya.
Sementara itu, Inspektur Daerah Sulaiman Harahap mengatakan, penonaktifan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Mereka harus menerima pembebasan sementara dari tugas jabatannya dalam rangka proses pemeriksaan di Inspektorat. Ya udah, kita lihat saja nanti,” kata Sulaiman menjawab konfirmasi wartawan.
Terkait pembebastugasan tersebut, kata Sulaiman jika mengacu PP 94/2021, pasti ada pelanggaran hukuman disiplin. Sehingga kepada 4 pejabat eselon II itu diduga akan dijatuhi hukuman berat.
“Itu kan dapat dinonaktifkan,” ujarnya.
Apakah kemudian keempat pejabat eselon II itu akan digeser dari jabatannya? Sulaiman mengatakan akan tergantung pada hasil pemeriksaan.
Saat ini proses pemeriksaan terhadap empat pejabat itu sedang berjalan. Sementara Ilyas Sitorus mantan Kadis Kominfo Sumut sudah terlebih dahulu ditahan di Kejaksaan Batubara karena terkait kasus korupsi yang dituduh dilakukannya sewaktu menjabat Kepala Dinas Pendidikan di wilayah itu. **