![]() |
| Yaqut Cholil Qaumas |
Dengan demikian, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu sah berstatus tersangka. Ia dinilai layak dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi kuota haji pada 2023 yang merugikan negara hingga lebih dari Rp600 miliar.
“Setelah proses persidangan ini, kami tegaskan menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dengan demikian pengadilan juga menolak permohonan pemohon dalam praperadilan seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang.
“Jadi permohonan praperadilan yang diajukan termohon tidak dapat dikabulkan!” kata Sulistyo. Putusan itu mengakhiri harapan Yaqut untuk bisa bebas.
Sidang praperadilan ini sebelumnya diajukan Yaqut untuk menggugat langkah hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya dengan menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Namun setelah memeriksa permohonan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan di persidangan, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan tersebut.
Yaqut adalah sosok kontroversi yang begitu mengandalkan kekuatan NU sebagai back-up politiknya. Pengetahuan agamanya kerap dkipertanyakan banyak orang. Apalagi ia sempat membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Yaqut juga pernah mengklaim bahwa jabatan Menteri agama mutlak harus diberikan kepada NU, sebab NU adalah organisasi agama Islam terbesar di Indonesia. Sosok manusia yang satu ini juga arogan karena merasa mendapat pendampingan dari ulama-ulama NU di Jawa.
Dengan statusnya sebagai tersangka, semestinya Yaqut sudah layak untuk segera ditahan. KPK juga dituntut untuk bertindak tegas kepada siapa saja yang terlibat kasus korupsi itu, termasuk mengusut kemungkinan keterlibatan tokoh NU, pengurus Banser dan juga kemungkinan ada nama Jokowi di dalamnya. ***
