-->

KPK Periksa Ketum Umum Pemuda Pancasila Japto terkait Kasus Korupsi Tambang

Sebarkan:

Ketua Umum  Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno usai menjalani pemeriksaan di KPK
Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno irit bicara usai diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi metrik ton tambang batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widayasari pada hari ini. Dia meminta penyidik yang menjelaskan materi pemeriksaan.

Japto diketahui diperiksa sejak pagi tadi dan selesai sekitar pukul 13.32 WIB, Selasa, 10 Maret, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Awalnya dia mengaku ditanya soal tanggung jawab hukum tapi tidak dijelaskan maksudnya.

“Ditanya mengenai tanggung jawab hukum saya,” kata Japto singkat sambil bergegas keluar dari kantor KPK bersama beberapa orang lainnya.

Japto sempat ditanya soal belasan mobil yang disita KPK dalam kasus ini. Tapi, dia memilih bungkam.

“Jangan tanya sama saya dong,” ujar dia.

Japto dalam kesempatan itu juga sempat menanyakan asal media beberapa pewarta yang menunggunya.

“Anda dari mana? Dari media apa?” tanyanya.

Dia kemudian kembali bertanya kepada para jurnalis untuk memastikan jenis medianya.

“Bukan yang tukang ayak-ayak, goreng-goreng kan?” tanya Japto kembali.

“Sekarang kan banyak yang goreng-goreng. Berita apa pun ditulis,” kata ketua organisasi masyarakat (ormas) tersebut sambil berlalu.Berita Musik

Adapun Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Japto diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi dalam kasus ini. Perusahaan ini adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti yang merupakan perusahaan batu bara.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi JP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya.

Penetapan tersangka korporasi ini dilakukan didasari surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada Februari lalu. Perusahaan itu diduga menjadi alat bagi Rita Widyasari menerima hasil korupsi.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait ekspor batu bara yang menjerat Rita Widyasari selaku eks Bupati Kutai Kartanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.

Diduga ada penerimaan uang metrik ton yang dilakukan Rita dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Pengusutan ini dilakukan KPK sebagai pintu masuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus pencucian uang, Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.

Japto sendiri disebut-sebut bekerjasama dengan Rita dalam permainan tambang itu. Kasus ini sudah berhembus sejak tahun lalu.

Pada Februari 2025, KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah Japto yang berlokasi daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan dan menyita sebelas mobil mewah yang diduga terkait dengan kasus korupsi tambang itu. Setelah setahun berlalu, nampaknya KPK ingin melanjutkan kasus itu lagi. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini