![]() |
Juber Sihotang dan asistennya saat penyerahan berkas perkara dari Polres Samosir ke Kejaksaan Negeri Samosir. Keduanya dinyatakan sebagai tersangka penggelapan dana desa sebesar Rp392 juta. |
Kepala Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Juber Sihotang (48 tahun) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reskrim Polres Samosir dalam kasus penggelapan dana desa sebesar Rp 392 juta.
Penetapan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk saat ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, 4 Februari 2025 di ruang kerjanya. Alat bukti yang diperoleh selama penyidikan serta berkas perkaranya juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Samosir.
Selain Juber, seorang asisten pemerintahan desa juga ikut terseret kasus penggelapan dana des itu. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Samosir, Rabu (7/5/2025) secara simbolis menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir untuk proses persidangan.
Juber Sihotang dinyatakan tersangka setelah ia dianggap terlibat menggelapkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga. Untuk memperlancar aksinya, Juber bekerjasama degan asisten pemerintahan desa mencairkan dana itu dari bank dengan dalih untuk biaya pengadaan barang dan jasa pada 2019.
Namun, sebagian dari dana tersebut ternyata dipergunakan oleh Juber untuk kepentingan pribadi, yaitu membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa tahun 2019.
Juber mengakui secara terus terang bahwa sejak awal ia telah merencanakan penggunaan dana desa itu sebagai modal kampanye karena ia berkeyakinan akan menang. Sebelumnya Juber sudah dua periode menjabat sebagai kepala desa di kampung itu.
Tapi tidak disangka, Juber justru kalah sehingga rencananya untuk mengganti uang tersebut tidak pernah lagi terpikirkan. Akhirnya kepala desa yang baru dan kepolisian setempat membongkar manipulasi itu sehingga Juber kemudian dijadikan tersangka
"Setelah Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS lengkap (P21), maka pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan," ujar Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk.
Juber Sihotang dan rekannya kini hanya tinggal menunggu pemanggilan dari kejaksaan. Berkas kasusnya masih dalam pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Samosir. Jika terbukti bersalah, Juber berpotensi menetap di penjara hingga 4 tahun. ***