![]() |
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, politisi produk pelanggaran etika |
Semua orang tahu bahwa kualitas Gibran Rakabuming dalam dunia politik sama sekali tidak memadai. Kualitas komunikasinya buruk, diplomasinya jelek, argumentasinya tidak memadai, penampilannya tidak meyakinkan, apalagi ia tampil sebagai wakil presiden melalui jalur yang melanggar etika. Gibran sebenarnya lebih pantas sebagai penjual goreng pisang, profesi yang ia geluti sejak awal.
Namun ambisi ayahnya Jokowi yang sangat haus kekuasaan membuat Gibran didorong untuk tampil sebagai wakil presiden mendampingi Prabowo. Semua elemen kekuasaan dan para buzzer penjilat dikerahkan habis-habisan untuk memuluskan ambisi itu.
Dan kini semua orang menuai panen hasil buruk dari ambisis Jokowi itu. Gaung kekecewaan mencuat di berbagai tempat yang menuntut agar Gibran sadar diri dan segera mengundurkan diri. Ia sama sekali tidak layak untuk menduduki jabatan wapres itu.
Hal inipula yang membuat para purnawirawan TNI meminta agar Gibran segera dimakzulan demi masa depan bangsa. Anak muda seperti Gibran hanya akan merusak system di pemerintahan. Merusak citra negara.
Namun proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tidak muda dilakukan meski para purnawirawan TNI itu telah mengajukan surat ke DPR RI dan MPR RI. Betapa tidak, lebih dari 2/3 anggota DPR RI saat ini dibawah kendali Jokowi. Pimpinan partai itu adalah para penjilat yag harus kekuasaan.
Praktis hanya PDIP yang barangkali setuju dengan pencopotan itu. Tapi artai ini hanya memiliki 100 kursi di DPR RI atau seklitar 18,9 persen. Sementara 81,1 persen lainnya dikuasai parta-partai pendukung Jokowi. Karena itu, jika dalam rapat paripurna di DPR RI tidak ada 2/3 anggota dewan yang hadir dalam pengambilan keputusan untuk pemakzulan Gibran, maka jangan harap Gibran akan dilengserkan.
“Itu realitanya. Walau Gibran tidak layak sebagai wapres, tapi tetap sulit untuk mencopotnya dari jabatan itu,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menanggapi adanya surat masuk dari Forum Purnawirawan TNI ke MPR RI, DPR RI, dan DPD RI.
Andreas menerangkan bahwa sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR, dan untuk pemgambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir.
“Maka tahapan proses pemaksulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai, karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan, apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu, 4 Juni 2025.
“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemaksulan tidak dilanjutkan,” sambungnya.
Meski demikian, legislator dari PDIP ini mengapresiasi surat gugatan yang dilayangkan para purnawirawan TNI tersebut ke DPR RI untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka.
“Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,”tutupnya.
Dengan tidak mungkinnya Gibran dilengserkan dari jabatan wapres, maka rakyat Indonesia tetap harus menerima kenyataan bahwa negeri ini memiliki wapres yang tidak layak, sosok yang kurang cerdas, yang tidak punya track record yang memadai dalam dunia politik.
Hanya para buzzer Jokowi yang tetap ngotot mengatakan Gibran sosok yang ideal sebagai wapres karena orang-orang yang masuk kelompok ini butuh asupan makanan, tidak menggunakan pikiran.
Yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran rakyat agar kejadian ini tidak terulang lagi pada Pemilu 2029. Demi kemajuan bangsa, seharusnya sosok seperti Gibran layak dipulangkan ke kampung halamannya, hidup kembali bersama ayahnya sambil menjual goreng pisang. ***