![]() |
Edy Rahmayadi saat menghadiri sidang Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat 18 Juli 2025 Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi turut hadir dalam sidang pembacaa Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 18 Juli 2025 - 12:00 WIB oleh Nur Khabibi dengan judul "Edy Rahmayadi Ikut Berpakaian Serba Hitam di Sidang Hasto Kristiyanto". Untuk selengkapnya kunjungi: https://nasional.sindonews.com/read/1594379/13/edy-rahmayadi-ikut-berpakaian-serba-hitam-di-sidang-hasto-kristiyanto-1752811676 Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews. - Android: https://sin.do/u/android - iOS: https://sin.do/u/ios |
Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi turut hadir dalam sidang pembacaan duplik Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini. Hasto membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah politikus PDIP mendengarkan langsung Hasto membacakan duplik di ruang sidang Kusumahatmaja. Selain Edy Rahmayadi, hadir juga mantan Mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol (Purn) Oegroseno beserta politikus PDIP.
Pantauan di lokasi, Edy mengenakan pakaian serba hitam dan Oegroseno memakai kemeja putih yang dipadukan dengan celana hitam. Keduanya sempat terlihat duduk satu bangku dengan Hasto Kristiyanto sebelum sidang pembacaan duplik dimulai.
Diketahui, duplik Hasto Kristiyanto dikemas menjadi sebuah buku berwarna hitam merah dengan 48 halaman. Di sampul tertulis Duplik Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP.
"Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang didampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang," kata Hasto di ruang sidang, Jumat (18/7/2025).
Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Edy Rahmayadi diketahui memiliki hubungan yang cukup dekat dengan Hasto dan PDIP. Saat bersaing pada Pilkada Gubernur Sumut 2024 lalu, Edy Rahmayadi mendapat dukungan dari PDIP. Sejak itu Edy terus membangun komunikasi dengan Hasto dan elit PDIP lainnya.
Setelah gagal menang pada Pilkada yang lalu, banyak permintaan agar Edy sebaiknya bergabung dalam kepengurusan PDIP. Bahkan ada yang meminta ia duduk sebagai ketua DPD PDIP Sumut. Namun sejauh ini Edy belum memberi jawaban pasti.
Ia lebih terfokus untuk memberi dukungan kepada rekannya Hasto karena ia yakin, Hasto adalah korban politik. **