Setelah Pertemuan Prabowo-Jokowi, KPK Mulai Ragu Memeriksa Bobby di Kasus Korupsi

Sebarkan:

Wajar saja jika Gubernur Sumut, Bobby Nasution sangat bangga ketika Presiden Prabowo berkunjung ke rumah mertuanya, Joko Widodo di Solo pada Minggu (20/7/2025) lalu. Kunjungan itu menunjukkan kalau pengaruh Jokowi masih kuat dalam Pemerintahan. Jokowi kuat, Bobby pun tak akan tersentuh.

Lihat saja, setelah pertemuan tersebut, KPK mulai ragu untuk memeriksa Bobby dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Padahal sebelumnya KPK sudah menegaskan bahwa Bobby pasti terkait dalam kasus itu karena gratifikasi tersebut melibatkan anak buah tersayangnya di Pemerintahan Provinsi Sumut, Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR.

Berkali-kali KPK menegaskan akan memeriksa Bobby untuk dimintai  keterangannya. Bagaimanapun juga KPK menilai, kasus gratifikasi itu tidak kepas dari kebijakan Bobby yang menaikkan anggaran untuk proyek jalan di Sumut, dari Rp 666 miliar yang ditetapkan di masa Pj Gubernur Agus Fatoni menjadi Rp1,2 triliun.

Bobby sengaja menaikkan anggaran proyek jalan karena ia  berharap bisa mendapatkan uang pelicin yang lebih besar. Sudah menjadi rahasia umum di kalangan kontraktor, bahwa uang pelicin untuk bisa mendapatkan proyek itu mencapai 20 persen dari nilai proyek.

Sebelum masuk memeriksa Bobby Nasution, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat Sumut yang terkait dengan proyek jalan dan kebijakan anggaran. Yang sudah diperiksa, antara lain, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut sebelum Topan Ginting, yakni Mulyono.

Berikutnya ada pula nama Effenfi Pohan, mantan Plt Sekda Sumut yang pernah diperintahkan Bobby untuk menggeser anggaran dari proyek  lain ke proyek jalan.

Dari rentetan pemeriksaan saksi itu, KPK memastikan kalau Bobby pasti tahu dengan kasus gratifikasi proyek jalan yang ada di wilayah Tapanuli bagian Selatan. Di wilayah itu, nilai proyek yang bermasalah mencapai Rp231,8 miliar.  

Rencananya sebanyak Rp46 miliar akan menjadi uang pelicin yang diberikan kepada para pejabat di Tingkat Provinsi Sumut. Topan Ginting akan mendapat jatah Rp8 miliar. Selebihnya akan diberikan kepada pejabat yang lebih tinggi dari Topan. Semakin tinggi, tentu jatahnya semakin besar.

Siapa pejabat itu? Banyak yang yakin, sosok itu adalah Bobby. Oleh karena itu, KPK kabarnya sudah menyiapkan surat panggilan untuk Bobby guna menjalani pemeriksaan.

Namun, pertemuan Presiden Prabowo dengan Joko Widodo beberapa waktu lalu membuat KPK mulai berhitung untuk memanggil Bobby. Malah KPK mulai menyampaikan pernyataan yang membingungkan. Mereka mengaku belum menemukan ada indikasi Bobby terlibat dalam kasus korupsi itu. Aha…!

“Jadi belum ada rencana jadwal pemanggilan untuk Bobby,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pemanggilan para saksi oleh penyidik, menurut Budi, harus  berdasarkan barang bukti yang ditemukan, baik dari kegiatan penggeledahan, ataupun pemeriksaan saksi sebelumnya.

“Untuk kasus Bobby, kita masih melihat perkembangan,” katanya saat dicegat reporter Kajianberita.com di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Budi mengatakan, penyidik tidak bisa sembarangan memanggil saksi, jika tidak ada bukti yang mengarah kepadanya. Pemanggilan saksi cuma ditujukan untuk menyelesaikan berkas perkara.

“Kita ikuti prosesnya, tentu penyidik akan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa memberikan keterangan untuk membuat terang perkara ini,” ucap Budi.

Saat ditanya kemungkinan KPK gentar memeriksa Bobby, Budi membantah tuduhan itu. Ia pun menampik kalau pertemuan Prabowo dan Jokowi di Solo turut mempengaruhi langkah KPK melanjutkan kasus korupsi yang ada di Sumut itu. Kabarnya Kapolri juga sudah meminta KPK untuk tidak menyentuh Bobby.

Namun pihak KPK tidak mau mengaku hal ini.

“Kita akan jalan terus,”  katanya.

KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Mereka yakni Kepala Dinas nonaktif PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.

Dalam kasus ini, tersangka pemberi menjanjikan suap 10 sampai 20 persen dari nilai proyek yang diberikan yakni sebesar Rp231,8 miliar. KPK menduga dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar. **

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini