Ternyata Ada Kapolres yang Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Sebarkan:

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo
Tidak banyak yang tahu, ternyata diam-diam KPK sudah memeriksa seorang perwira polisi  dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut yang terungkap beberapa waktu lalu. Perwira polisi itu diperiksa sebagai saksi karena dianggap tahu soal kasus suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Penyidik sudah mengantongi keterangan yang dibutuhkan.

“KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota di kepolisian dan sudah dilakukan berjalan dengan baik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam, 22 Juli.

Budi tak memerinci sosok yang diperiksa dan kapan pemanggilan itu dilakukan. Ia hanya menyebut upaya permintaan keterangan itu didukung Polda Sumut. Kabar yang beredar, perwira polisi itu merupakan seorang Kapolres yang sempat ditangkap KPK bersama Topan Ginting.

Penangkapan Topan Ginting dilakukan KPK di sekitar Taman Cadika, Medan Johor, Medan pada Jumat 27 Juni. Kala itu Topan sedang bersama Kapolres tersebut sedang nongkrong di salah satu café di sana. Rencananya Topan dan perwira polisi itu akan dibawa ke Jakarta pada Jumat sore.

Namun berkat negosiasi dengan jajaran Polda Sumut, perwira polisi itu tidak jadi diberangkatkan ke Jakarta. Hanya Topan saja yang kemudian dinyatakan sebagai tersangka. Namun polisi itu tetap diperiksa sebagai saksi.

Adapun dari pemeriksaan itu, Budi menyebut penyidik minta keterangan terkait proyek pembangunan jalan. Salah satunya berkaitan dengan aliran duit suap.

“Secara umum terkait dengan perkara terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Sumut. Tentu bagaimana proses pengadaannya, kemudian aliran uangnya ke pihak mana saja, itu semuanya di ditelusuri oleh penyidik,” tegas Budi.

“Sehingga dalam perkembangannya juga tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di Balai Besar PJN 1 wilayah Sumut dan juga di PUPR provinsi Sumatera Utara ya,” sambungnya.

Penyidik juga sudah mengantongi proyek lain yang dikerjakan salah satu perusahaan milik tersangka.

“Di beberapa kabupaten ataupun kota lainnya itu yang kemudian penyidik terus lakukan penelusuran,” ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi itu.

Dari upaya paksa ini, KPK kemudian menetapkan Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.

Adapun Topan jadi sorotan karena dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika menantu Presiden ke-7 RI itu duduk sebagai Wali Kota Medan.

Terkait dengan perwira polisi itu, kabarnya ia sudah dipindahkan dari posisi Kapolres ke Polda Sumut. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini