Usai Jerat Anak Buah Bobby Nasution, KPK Sebut Jalan di Sumut Jelek karena Dikorupsi

Sebarkan:
Salah satu ruas jalan provinsi di wilayah Tapanuli bagian Selatan yang rusak parah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kondisi jalan rusak di Provinsi Sumatera Utara terjadi karena anggarannya dikorupsi. Dugaan ini muncul setelah penyidik menemukan uang Rp2,8 miliar di rumah Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku eks Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara

Adapun penggeledahan itu dilakukan setelah Topan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.

“Dalam kegiatan penggeledahan di rumah tersangka TOP sejumlah Rp2,8 miliar tersebut diduga ada kaitannya dengan proyek-proyek yang sudah dilakukan atau pembangunan jalan yang telah lampau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Kamis, 3 Juli.

“Sehingga ini mengkonfirmasi bahwa kualitas infrastruktur jalan di Sumut bahwa tidak bagus, ya, karena memang sebagian anggaran yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan jalan tersebut dikorupsi,” sambung dia.

Ke depan, KPK mengingatkan tak ada lagi praktik lancung terkait proyek di Sumatera Utara. Sebab, masyarakat setempat dirugikan jika kondisi infrastruktur yang dibangun buruk.

“Harapannya proyek-proyek ke depan bisa dilakukan dengan mekanisme yang benar dan anggarannya betul-betul digunakan untuk pembangunan jalan. Sehingga kualitasnya menjadi bagus,” tegas Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi itu.

Dari kegiatan itu, lima orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting; Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.

Adapun Topan dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika menantu Presiden ke-7 RI itu duduk sebagai Wali Kota Medan.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Topan bersama empat orang lainnya akan ditahan di Rutan KPK. Upaya paksa ini dilaksanakan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini