Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merespons pernyataan soal
perintah mengimpor gula terkait kasus Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Tom yang merupakan eks Menteri Perdagangan era Jokowi terjerat korupsi izin
impor gula 2015, lalu mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.Inilah si pemberi perintah impor gula, tapi baru mengaku setelah Tom Lembong dibebaskan
Pihak Tom Lembong sebelumnya menyebut bahwa perintah mengimpor gula merupakan arahan dari Presiden Jokowi. Namun majelis hakim tidak percaya dengan keterangan ini dan tetap menganggap Tom melakukan impor gula tanpa melihat kondisi pasar yang ada.
Majelis hakim dan jaksa tetap berkeyakinan saat itu stok gula nasional sedang berlimpah sehingga tidak pantas untuk melakukann impor. Hakim dan Jaksa pun menuding Tom telah menerapkan kebijakan perekonomian kapitalis dan memberi untung para importir.
Sejak awal, memang sudah banyak yang aneh terlihat dalam persidangan Tom Lembong itu. Padahal jika dibanding para Menteri Perdagangan sebelumnya, Tom adalah Menteri Perdagangan yang paling sedikit mengimpor gulo. Ia hanya mengimpor 5 juta ton. Bandingkan dengan masa Menteri Zulkifli Hasan yang impornya mencapai 15 juta ton.
Tapi Zulkifli tidak pernah tersentuh hukum. Begitu juga dengan menteri yang lain. Mereka bebas melakukan apa saja karena merupakan bagian dari penjilat penguasa. Penguasa yang kala itu dikendalikan Joko Widodo sangat melindungi orang-orang yang menjilatnya. Sebaliknya, si pembohong ini akan mengintai orang-orang yang berseberangan dengannya.
Tom termasuk yang diintai itu karena ia memutuskan bergabung dalam kubu Anies Baswedan pada Pilpres yang lalu. Tom dan Anies sudah bersahabat lama saat keduanya sama-sama berada di Amerika. Persahabatan mereka sangat akrab bagaikan kakak adik.
Tapi si pembohong itu benar-benar sangat terusik dengan keputusan Tom hingga akhirnya Lembaga hukum di negeri ini diarahkan untuk mencecok Tom dalam kasus korupsi.
Tapi apa yang terjadi setelah Tom bebas berkat abolisi yang diberikan Presiden Prabowo? Ternyata Jokowi akhirnya mengakui bahwa benar itu pernah memberi perintah kepada Tom untuk melakukan impor gula.
Saat dikonfirmasi, Jokowi Mengakui bahwa seluruh kebijakan impor itu memang berasal dari dirinya selaku presiden.
"Semua (kebijakan) yang namanya dalam konteks negara, kebijakan itu pasti (dari) Presiden," ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Sabtu (2/8/2025). Sedangkan untuk teknis pelaksanaannya berada di Kementerian.
Sebagai informasi, Tom Lembong merupakan menteri perdagangan periode pertama Jokowi yang menjabat pada 2015-2016.
"Seluruh kebijakan, yang namanya seluruh kebijakan negara itu dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian, jadi level teknis itu ada di kementerian," jelas Jokowi.
Sebelumnya, dalam persidangan, Tom berkali-kali sudah menjelaskan bahwa perintah Jokowi untuk meredam gejolak harga pangan. Tom mengatakan perintah itu disampaikan Jokowi dalam sidang kabinet dan saat bertemu langsung dengannya.
Hal itu disampaikan Tom Lembong saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025).
Tom awalnya mengaku hanya melanjutkan kebijakan Mendag periode 2014-2015, Rachmat Gobel, terkait penugasan impor gula ke PT PPI. Tom mengatakan perpanjangan penugasan ke PT PPI itu dilakukan untuk menjaga stabilitas harga gula. Dia mengklaim perpanjangan itu juga sebagai tindak lanjut hasil diskusi rapat koordinasi (rakor) tingkat kementerian.
Hakim meminta Tom menjelaskan dari awal terkait pengeluaran surat penugasan impor gula tersebut. Tom mengatakan saat itu hampir semua bahan pangan termasuk gula mengalami gejolak harga.
"Saat saya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan, semua harga-harga pangan, mulai dari beras sampai gula, sampai daging sapi, sampai jagung dan ayam dan telur mengalami gejolak harga. Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga," sebut Tom.
"Sebagai menteri-menteri bidang perekonomian yang bertanggung jawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut," tambah dia
Namun meski berkali-kali mengatakan bahwa semua itu atas perintah presiden, Tom tetap saja dihukum oleh hakim dengan dalil menerapkan system ekonomi kapitalis. Tom dijatuhi hukum 4,5 tahun penjara, namun kemudian dibebaskan.
Syukurnya Presiden Prabowo sadar bahwa persidangan Tom adalah sandiwara yang penuh dengan khalayan para setan-setan kahyangan. Mereka hanya bertujuan memenjarakan orang yang berseberangan dengan si pendusta busuk itu, bukan untuk menerapkan hukum.
Padahal kalau saja sejak awal juga menyampaikan informasi seperti ini ke publik, kasus Tom tidak akan penuh drama seperti yang sekarang ini. Dasar setan..! (*det)