Inilah satu bukti lagi betapa hukum di negeri ini sangat pilih
kasih. Hukum hanya bertindak kepada musuh penguasa, sedangkan kepada para penjilat,
hukum tak berkutik. Negara harus dipermalukan dulu agar hukum itu bisa berjalan.Silfester
Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah
Putihsi penjilat Jokowi
Tidak percaya? Lihat saja kondisi yang berlaku pada Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih yang terkenal sebagai penjilat Jokowi. Ternyata anak muda ini sudah berstatus tersangka dan terpidana sejak 2017 dalam kasus pencemaran nama baik. Bahkan sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Sifatnya inkrah alias sudah berkekuatan hukum.
Tapi karena itu dekat dengan penguasa, Silfester Matutina tidak pernah ditahan. Bahkan ia begitu bebas bergaya di mana-mana untuk menyerukan orang lain agar tidak mencemarkan nama baik tuannya, Jokowi. Berkat jilatannya itu, Silfester pun bisa menikmati jabatan sebagai salah satu komisaris di BUMN.
Status terpidana Silfester ini sebenarnya hampir saja dilupakan orang karena sudah cukup lama. Beruntungnya, masih ada nitizent yang ingat kasus itu sehingga mereka beramai-ramai menyerukan kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi.
Akhirnya pihak kejaksaan tidak bisa menghindar dari aib tersebut. Apa boleh buat, meski mereka enggan, tapi karena terus menerus didesak public, upaya untuk mengeksekusi Silfester mulai dilakukan. Rencananya Silfester akan ditahan dalam waktu dekat ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Silfester Matutina telah dipanggil untuk hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025) untuk pelaksanaan eksekusi.
"Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan," kata Anang kepada wartawan Senin (4/8/2025).
Anang menegaskan proses eksekusi tetap dilakukan, sekalipun Silfester tidak memenuhi panggilan.
"Kalau dia nggak datang ya silakan aja. Kami harus eksekusi. Kalau nggak salah hari ini," ujarnya.
Desakan eksekusi sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Mereka mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
"Yang bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo.
Roy menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Silfester yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-6 RI Joko Widodo.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Sementara itu, Silfester mengaku masalah yang dihadapinya sudah selesai. Masalah itu adalah pencemaran nama baik yang dilakukannya terhadap mantan wakil presiden Jusuf Kalla pada 2017.
"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Namun apa yang disampaikan Silferster itu adalah bohong belaka, sebab JK sama sekali tidak pernah memaafkannya karena masalah itu sudah sampai ke pengadilan dan sudah divonis. Tidak mungkin kasus yang sudah vonis bisa diselesaikan dengan damai.
Itulah gambaran betapa busuknnya orang ini.
Kejaksaan Agung pun tidak bisa lagi melakukan pembelaan karena semua upaya pembelaan mereka telah terkunci. Maka itu dalam waktu dekat Silferter tetap akan ditahan.
Masalahnya apakah akan ditahan beneran atau ditahan main-mainan? Ini juga harus dipantau sebab Lembaga hukum seperti Kejaksaan tidak sepenuhnya bisa dipercaya. Bisa saja mereka mengaku ditahan, tapi siapa tahu Silferter justru menginap di hotel atau di tempat lain.
Seperti diketahui, Silfester sempat dijerat kasus fitnah terhadap mantan wakil presiden RI, Jusuf Kalla (JK) pada 2017. Berawal dari orasi Silfester di depan Mabes Polri, yang mana ia menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa. Ia juga menuding JK menggunakan isu.rasial dalam Pilkada 2017.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," ujar Silfester dalam orasinya.
Tak hanya itu, ia juga menuding JK melakukan korupsi dan nepotisme.
JK tentu saja sangat keberatan dengan mulut bau dari penjilat itu sehingga ia mengadukan Silferter ke Polda Metro Jaya. Setelah melalui berbagai persidangan, Silfester terbukti melakukan pencemaran nama baik sehingga kia divonis 1,5 tahun penjara.
Selain pernah mencemarkan nama baik JK, Silfester juga kerap menjelek-jeleknnya siapa saja yang berseberangan dengan tuannnya, Jokowi. Ia pula yang merupakan sosok yang menjelek-jeleknya Mayjen TNI (purn) Soenarko, mantan Danjen Kopassus dengan berbagai tuduhan. Dengan status sebagai penjilat penguasa dan komisaris, Silferter seakan bebas melakukan apa saja.
Tak heran jika hingga kini dirinya belum ditahan karena statusnya sebagai penjilat penguasa. sementara putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Barulah setelah kejaksaan dipermalukan, Upaya menahan Silferster mulai dilakukan. Kita tunggu saja..! ***