![]() |
| Yaqut Cholil Qaumas, tokoh NU yang juga mantan Menteri Agama yang terlibat korupsi kuota haji |
Dulu KPK terkesan segan membongkar kebusukan Ormas yang dekat pemerintah tapi kerap menjual-jual agama. Sekarang lembaga ini mulai sedikit berani. Secara bertahap KPK mulai bertindak tegas terhadap sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama, ormas bertopeng agama, tetapi kerap mengintip sejumlan proyek di Pemerintahan.
Setidaknya ada tiga tokoh NU yang sedang menjadi bidikan saat ini. Mereka diyakini terlibat dalam korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qaumas (mantan Menteri Agama yang kerap pamer kekuatan NU), Isfah Abidal Aziz (Ketua PBNU yang juga mantan Anggota Dewan Pengawas BPKH dan mantan Staf Khusus Menag) serta tokoh NU lainnya yang juga pemilik Maktour sekaligus politisi Partai Golkar, Fuad Hasan Masyhur.
KPK telah resmi mencekal tiga orang ini untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang itu karena terkait dengan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (12/08/2025) seperti dilansir ANTARA.
Budi menambahkan, keputusan KPK itu berlaku hingga enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025. Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
![]() |
| Ishfah Abidal Aziz saat masih menjabat sebagai stafsus menteri agama. |
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji regular.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terbukti sekali kalau sejumlah tokoh NU terlibat dalam kasus ini. Maka itu KPK diminta berani bertindak untuk membuka topeng para tokoh NU yang selama ini kerap menjual-jual agama.
Mereka begitu bangga dengan Ormas NU yang menurut mereka sangat besar dengan kekuatan massa yang banyak. Kekuatan itu menjadi alasan mereka untuk mengaku sebagai Ormas berpengaruh di Indonesa. Sehingga jadilah NU kerap mendapatkan asupan dana dari APBN maupun APBD.
Mereka tidak bisa mandiri sebagai ormas. Makanya salah satu kunci organisasi itu adalah menjual kebesaran nama organisasi untuk bisa masuk dalam kekuasaan. Hal ini yang membuat sejumlah tokoh NU mendapat jabatan di pemerintahan.
Prilaku mereka sangat berbeda dengan Muhammadiyah yang terus berinovasi untuk membangun kesejahteraan rakyat melalui berbagai usaha di bidang ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan. Bahkan Muhammadiyah sudah ekspansi ke luar negeri untuk mengembangkan Pendidikan tinggi Islam. Sementara NU terus mengintip proyek dari Pemerintah. ***

