-->

Di Persidangan Tipikor, Satu Persatu Pejabat Sumut Akui Terima Uang Korupsi Proyek Jalan

Sebarkan:

Sidang kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Satu persatu akhirnya para pejabat di Pemprovsu mengaku menerima uang korupsi itu. 
Kasus korupsi proyek Jalan yang menghebohkan di Sumut beberapa waktu lalu mulai memasuki babak baru. Dalam persidangan yang menghadirkan dua terdakwa, yakni  Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Na Mora Grup, Rayhan Dulasmi Piliang alias Reyhan, mulai terbongkar para pejabat Pemprovsu yang menerima uang itu.

Beberapa dari pejabat itu sudah dihadirkan di persidangan sebagai saksi. Mereka pun tidak bisa lagi membantah karena saksi dan bukti sudah jelas. 

Satu persatu dari perjabat itu akhirnya mengaku telah menerima uang suap untuk proyek jalan yang ada di tapanuli Selatan dengan besarnya beragam. Semakin tinggi jabatan, uang yang mereka terima semakin besar.

Persidangan itu membuktikan kalau kasus korupsi  proyek jalan sudah merupakan hal yang lazim berlaku di Sumut. Paling tidak kontraktor pemenang proyek mesti  siap mengalokasikan hingga 20 persen dari nilai proyek yang mereka menangkan untuk diberikan sebagai fee kepada sejumlah pejabat. 

Tak mengherankan jika para pejabat di Pemprovsu yang terlibat penanganan proyek, anggaran dan lelang proyek, umumnya sangat kaya. Bahkan sampai pejabat yang merencanakan proyek juga ikut kecipratan.

Kasus yang terungkap di persidangan tindak pidana korupsi itu harus untuk satu wilayah saja. Sementara proyek jalan yang dianggarkan di Sumut tersebar di berbagai kabupaten/kota dengan nilai mencapai trilunan rupiah setiap tahun. 

Dengan demikian bisa dibayangkan betapa banyaknya uang korupsi proyek jalan yang mengalir ke kantong para pejabat di Sumut setiap tahun. Tak heran jika gubernur Bobby Nasution banyak melakukan pergeseran anggaran APBD dengan memperbanyak anggaran untuk proyek jalan.

Meski demikian hanya sedikit pejabat yang tertangkap dalam kasus korupsi itu. Salah satu yang menggegerkan adalah Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut yang dianggap salah satu otak korupsi proyek jalan di Tapanuli Selatan. 

Setelah Topan mengaku  menerima uang, giliran Mantan Kasus PUPR Sumut sebelumnya, Mulyono juga akhirnya mengakui kalau ia juga mendapat jatah dalam jumlah yang tidak sedikit.

Dalam persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menyampaikan kalau Mulyono pernah menerima uang dari Kirun sebagai pemenang tender proyek jalan di Tapanuli Selatan sebesar  Rp2,3 miliar. Namun belakangan angka itu dikoreksi oleh Kirun.

“Jumlahnya sebenarnya tidak sampai segitu Pak hakim. Hanya Rp200 juta, kalau dari catatan itu sebenarnya berubah-ubah, itu tidak final karena pengendalian uang ada di saya. Bisa saja waktu saya minta, tidak diubah,” ujar Kirun dihadapan Majelis hakim.

Hakim kemudian mengkonfirmasi hal itu kepada Mulyono terkait pengakuan terdakwa.

“Benar itu Mulyono, saya lihat di media anda membantah tidak menerima uang sama sekali,” kata hakim.

Mulyono tak bisa membantah. Ia dengan jujur akhirnya mengakui menerima uang dari Kirun  namun dengan nominal yang berbeda dari catatan Maryam.

“Benar,” jawab Mulyono.

Kemudian, JPU membeberkan paket proyek yang dikondisikan Mulyono untuk jadi pemenang pada pengerjaan tahun 2024 di UPTD PUPR Gunung Tua. Saat itu, Mulyono disebut ikut mengatur pemenangan perusahaan Kirun untuk pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi ruas Sipiongot batas Labuhanbatu Kabupaten Padang Lawas Utara dengan nilai pagu senilai Rp 6,750 miliar yang dikerjakan PT Rona Mora.

Kemudian ada pengerjaan struktur jalan PSP Hutaimbaru dengan nilai Rp 8,550 miliar yang dikerjakan PT DNG di UPTD Padangsidimpuan.

Selain Mulyono, sejumlah pejabat lain juga menerima aliran dana itu. termasuk Mantan Pj Sekda Effendy Pohan yang mengaku menerima uang dari terdakwa. Hanya saja Efendi Pohan mengaku menerima dalam jumlah sedikit, katanya hanya sebesar Rp5 juta dan itupun dipergunakan untuk sedekah Jumat.

Tentu saja pengakuan Effendi Pohan itu tidak serta merta dipercaya ketua Majelis Hakim. Malah hakim meminta KPK untuk mengusut lebih dalam soal keterlibatan Pohan dalam korupsi itu karena ada indikasi kebohongan lain.

Tapi paling tidak dengan pengakuan itu, sudah terbukti adanya uang mengalir kepada para pejabat di Sumut untuk sebuah proyek jalan. Dalam persidangan mendatang, Majelis Hakim akan  terus mengusut siapa saja pejabat lain yang menerima uang itu karena ada indikasi korupsi itu dilakukan secara berjamaah.

Persidangan ini masih menghadirkan terdakwa dari pihak kontraktor. Dalam waktu dekat giliran Topan Ginting yang akan dihadirkan sebagai terdakwa. 

Sidang itu pasti akan jauh lebih menarik karena akan menyeret sejumlah tokoh penting, termasuk Gubernur Bobby Nasution dan Rektor USU Muryanto Amin. Semua orang menunggu siding itu. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini