![]() |
Persidangan kasus korupsi proyek Jalan di Sumut |
Sejumlah saksi telah dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu itu. Para saksi tanpa malu juga membenarkan adanya penerimaan uang itu. Menariknya, para saksi mengaku uang suap itu merupakan hal biasa dalam pengelolaan proyek di Sumut.
Menurut keterangan saksi, uang tersebut merupakan "komitmen fee" atau suap yang diberikan Kirun kepada sejumlah pejabat untuk memenangkan tender proyek jalan di berbagai daerah di Sumut. Suap itu penting agar semua proses administasi berjalan mulus.
Dari hasil pembacaan catatan tersebut, terungkap nama sejumlah pejabat yang menerima uang dengan jumlah bervariasi. Mereka terdiri dari Kepala Dinas PUPR Sumut, pejabat Satker PJN Wilayah I Medan, kepala UPT Gunung Tua, hingga pejabat PPK dan ASN di dinas PUPR kabupaten/kota seperti Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, dan Padang Lawas Utara.
Beberapa nama dan jumlah yang disebut antara lain:
- Dicky Erlangga, Kasatker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) I Medan – Rp 875 juta
- Srigali, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) – Rp 102 juta
- Domu, staf biasa – Rp 290 juta
- Elpi Yanti Harahap, mantan Kadis PUPR Mandailing Natal – Rp 7,272 miliar (penerima tertinggi)
- Zulkifli Lubis, mantan Kadis PUPR Madina – Rp 1 miliar
- Ardi, staf biasa – Rp 250 juta
- Ahmad Junior, mantan Kadis PUPR Padang Sidempuan – Rp 1,2 miliar
- Hendri, pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara – Rp 467 juta
- Mulyono, eks Kadis PUPR Sumut – Rp 2,380 miliar
- Ikhsan, PPK – Rp 2,5 miliar
- Kepala PJN Sumut – Rp 1,675 miliar
- Panitia Pokja – Rp 110 juta
Sedangkan Topan Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut ketika itu menerima uang suap untuk proyek jalan yang dibiayai oleh APBD Sumut. Besar awal yang sudah disektor sekitar Rp2 miliar. Setelah itu nanti akan menyusul dalam jumlah yang lebih besar lagi kalau proyek sudah berjalan.
Belum terungkap apakah Gubernur Bobby Nasution juga menerima aliran dana tersebut. Selama persidangan berlangsung, nama Bobby tidak disebut sebagai penerima uang. Penerima gratifikasi itu hanya sampai Topan Ginting dan mantan Kadis PUPR Sumut lainnya.
Namun ada indikasi aliran uang untuk petinggi Pemerintah Sumut itu kemungkinan besar dialirkan melalui Topan Ginting sebab ada sekitar 20 persen dana yang akan dicairkan pihak kontraktor dari proyek jalan senilai Rp232,8 miliar. ***