|  | 
| Sidang proyek jalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan semakin meyakini adanya keterlibatan Bobby dalam kasus itu. | 
Soal pertemuan ini diakui oleh Akhirun Piliang alias Kirun, PT Dalihan Natolu Grup (DNG) memenangkan tender proyek pembangunan jalan Sipiogot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Medan, Kamis 23 Oktober 2025.
Kirin yang harus sebagai terdakwa mengakui kalau ia sudah bertemu Bobby saat gubernur yang merupakan menantu Jokowi itu sedang melakukan kegiatan off road di Sipiongot pada 22 April 2025.
“Benar sekali pak hakim, saya bertemu Gubernur Bobby saat beliau mengikuti kegiatan off road,” kata Kirun kepada Ketua majelis Hakim, Khamozaro Waruwu. Pertemuan itu berlangsung sebelum ada pemenang tender. Kirun tidak membantah kalau pertemuan itu bagian dari lobbinya untuk bisa menjadi pemenang proyek jalan yang akan dilelang.
Saat itu, kata Kirun, Gubernur Bobby Nasution, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Ginting; Kepala Polres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi dan Bupati Paluta Reski Basyah Harahap dan rombongan sedang meninjau lokasi jalan yang akan dibangun tersebut.
Untuk menegaskan Kembali soal pertemuan itu, majelis hakim sampai bertanya beberapa kali kepada Kirun. Tujuannya untuk melihat sejauh mana peran Bobby dalam menentukan pemenang tender itu sehingga terjadi kasus korupsi.
"Saya tanya lagi, apakah benar saudara terdakwa pernah bertemu Gubernur Bobby Nasution?" tanya Waruwu.
Kirun Piliang mengakui ia bertemu dengan Gubernur Bobby Nasution saat konvoi off road. "Benar yang mulia, saya bertemu Gubernur saat itu," jawab Kirun.
Namun dengan Topan dan AKBP Yasir Ahmadi, Kirun mengakui tidak bertemu dengan keduanya saat konvoi off road tersebut.
Dengan adanya pertemuan Kirun dan Bobby itu, majelis hakim mulai meyakini adanya benang merah antara pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 dengan korupsi Dinas PUPR Sumut dalam proyek pembangunan jalan Sipiogot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot. Kirun, ujar Waruwu, memang tidak paralel dalam usulan pergerseran anggaran APBD Sumut.
Paling tidak hakim ingin memastikan adanya benang merah pergerseran anggaran APBD Sumut 2025 dengan korupsi yang menjerat Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Setelah pergeseran anggaran APBD disahkan melalui peraturan gubernur pada 12 Maret 2025.
Sebagaimana diketahui, pada 12 Maret 2025, Topan Ginting mengajukan pergeseran anggaran APBD 2025 kepada Gubernur Sumut melalui Tim Anggaran Pemerintahan Daerah atau TAPD. Pengajuan itu disampaikan melalui surat bernomor 900/DPUPR-UM/1300 dan memasukkan paket proyek jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu sebesar Rp 96 miliar dan paket proyek Hutaimbaru-Sipiongot Padang Lawas Utara senilai Rp 61,8 miliar.
Pergeseran itu langsung disetujui Bobby Nasution sebagai gubernur. Keesokan harinya 13 Maret 2025, Bobby menerbitkan peraturan gubernur mengenai pergeseran anggaran. Dengan demikian bisa dipastikan bahwa proyek jalan yang menjadi persoalan itu memang sama sekali tidak pernah dibahas di DPRD Sumut. Proyek itu sengaja dimunculkan oleh Bobby dan antek-anteknya. Proyek baru ini yang kemudian memunculkan masalah.
Hakim ingin menggali aliran uang yang diberikan Kirun kepada berbagai pihak dalam kaitan pembangunan jalan Sipiogot -Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot setelah pergesaran anggaran yang memasukkan paket pembangunan kedua ruas jalan tersebut disahkan dengan peraturan gubernur. Sebab, kata Waruwu, Kirun tidak paralel dengan pergeseran anggaran APBD. "Ada Topan dan Rasuli." ujar Waruwu.
Hakim meminta Kirun untuk berkata jujur karena kejujuran Kirun akan sangat berharga bagi penegakan hukum kedepan. Kepada Kirun, hakim juga menawarkan agar menjadi justice collaborator.
Topan Ginting pada sidang 2 Oktober 2025 menjadi saksi persidangan untuk dua terdakwa yakni Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, mengungkapkan berbagai hal.
Selaku Kepala Dinas PUPR Sumut pada Februari 2025 - Juni 2025, ia menjelaskan proyek pembangunan jalan di Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot Kabupaten Padang Lawas Utara tidak masuk kedalam APBD 2025 melainkan ditampung dari anggaran pergeseran kantor dinas pada pemerintahan Provinsi Sumut memakai Peraturan Gubernur atau Pergub sebagai dasar hukum.
Topan menjelaskan, setelah Gubernur Sumut Bobby Nasution melantiknya pada 24 Februari 2025, ia kemudian mengumpulkan 15 Kepala Unit Pelaksana Dinas atau UPTD PUPR. "Awal bulan Maret saya presentasi di depan Gubernur Sumut dan para kepala daerah mengenai kondisi jalan di Sumut," katanya.
Ia menyebutkan bahwa dalam visi misi Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumut, terdapat poin tentang program Hasil Terbaik Cepat atau HTC, infrastruktur mendesak dan prioritas pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara atau Paluta.
Topan kemudian menyerahkan visi misi Gubernur Bobby Nasution saat Pilkada November 2024 kepada jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (jaksa KPK) melalui majelis hakim." Kami jadikan visi misi ini sebagai barang bukti," kata jaksa KPK. ***
 
 
 
 
 
 
 
 
 
