-->

Kejati Sumut Beberkan Uang Rp150 Miliar Hasil Korupsi Aset PTPN I, Tersangka akan Bertambah

Sebarkan:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajati) Sumut, Harli Siregar bersama tumpukan uang Rp150  miliar hasil manipulasi aset PTPN 1 di Sumut yang dijual kepada pihak pengembang PT Ciputra Land

Tidak mau kalah dengan kejaksaan Agung yang berhasil menunjukkan ke public uang kontan triliunan rupiah dari hasil korupsi kasus CPO,  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga melakukan hal yang sama. Kepada wartawan, Rabu (22/10/2025), tim Kejaksaan Tinggi Sumut memperlihatkan uang tumpukan uang senilai  Rp150 miliar yang merupakan hasil penyitaan dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1.

Uang itu sebagian ada yang merupakan hasil penggerebekan, ada pula yang dikembalikan oleh para tersangka. 

Kasus penjualan asset PTPN I itu sebelumnya mengundang heboh karena melibatkan sejumlah pejabat BUMN dan pihak swasta.

Kasus ini setidaknya melibatkan pejabat Badan Pertanahan Negara, Pejabat daerah, pihak pengusaha PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang bekerja sama dengan PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajati) Sumut, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan langkah nyata dalam pemulihan kerugian keuangan negara.

“Ini bukti kesadaran untuk memulihkan keuangan negara. Penegakan hukum tidak semata-mata menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan hak negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Medan, Rabu, 22 Oktober 2025.

Harli menjelaskan, hingga kini penyidik masih menelusuri aliran dana dan menghitung besaran kerugian negara yang sebenarnya.

Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditahan, masing-masing berinisial mantan Kepala BPN Sumut Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Rahim Lubis, dan Direktur PT NDP, Iman Subekti. Uang Rp150 miliar yang telah dikembalikan akan disita dan ditempatkan di rekening penampungan lainnya (RPL) di Bank Mandiri Medan sebagai barang bukti.

Ia juga menegaskan, Kejati Sumut tetap menjunjung prinsip keadilan dalam proses hukum, termasuk melindungi hak-hak masyarakat yang telah beritikad baik.

“Kami ingin memastikan hak konsumen tetap dijaga. Hukum harus menghadirkan ketertiban, bukan kekacauan,” kata Harli menutup konferensi pers.

Pengungkapan terhadap  kasus itu masih terus berjalan sebab ada kemungkinan permainan penjualan asset BUMN itu tidak hanya melibatkan BPN dan pihak swasta. Kemungkinan ada juga pejabat PTPN 1 yang turut bermain.

Adapun pihak pengelola lahan PT Ciputra Land juga tidak bisa lepas tangan. Sebagai pembeli lahan terakhir bisa saja mereka turut bermain dalam manipulasi asset tersebut sehingga lahan negara seluas 8.077 hektar bisa menjadi milik swasta. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini