
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewadan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersepakat bahwa dana pemerintah daerah (pemda) tidak boleh mengendap di bank dan harus segera dibelanjakan untuk kepentingan masyarakat. Berapa pun besar dana daerah itu, tetap harus dibelanjakan secara transparan untuk kepentingan rakyat
“Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tetapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Senin 27 Oktober.
Tito juga menanggapi perbedaan data simpanan pemda antara Kemendagri dan Kemenkeu. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) per Oktober 2025, simpanan pemda tercatat Rp 215 triliun, sedangkan data Bank Indonesia per Agustus 2025 menunjukkan angka Rp 233 triliun.
Tito menjelaskan selisih Rp 18 triliun tersebut wajar karena perbedaan periode pelaporan, dan mengatakan dana itu kemungkinan sudah dibelanjakan.
Isu dana pemda yang mengendap di bank menjadi sorotan setelah pemerintah pusat menemukan akumulasi besar simpanan pemda di perbankan di sejumlah daerah.
Pemerintah pusat mendorong agar dana tersebut segera disalurkan guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik, karena penundaan belanja dianggap memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah dan efektivitas program-prioritas.
Sejumlah kepala daerah pun angkat suara terkait isu dana pemda yang mengendap. Salah satunya di Sumatera Utara. Purbaya sempat menuding kalau dana daerah Pemprov Sumut yang mengendap di bank mencapai Rp3,1 triliun.
Adapun Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara, membantah narasi itu. Ia menyatakan jumlah saldo saat ini hanya sekitar Rp 990 miliar dan menekankan bahwa dana tersebut sedang dialihkan untuk program pembangunan.
kasus yang sama juga terjadi di Jawa Timur. Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, menyatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan bahwa dana yang tampak ‘mengendap’ di bank pada dasarnya merupakan bagian dari kebutuhan cash-flow APBD, seperti belanja rutin, pegawai, dan bantuan tak terduga.
Di satu sisi, Khofifah juga mengusulkan agar dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) daerah dinaikkan sebagai mitigasi terhadap pemangkasan dana transfer pusat.
Sementara itu, Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, menegaskan bahwa penempatan dana pemda di giro bank daerah adalah mekanisme sah untuk menjaga transparansi dan keamanan pembayaran proyek pembangunan. Ia menyebut bahwa pembayaran pekerjaan besar dilakukan bertahap agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Perdebatan tentang jumlah uang simpanan daerah ini seharusnya sudah dihentikan. Sebab berapapun jumlah uang daerah yang belum terpakai, seharusnya tidak boleh disimpan di bank. Uang itu harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat secara transparan.
Tapi jangan dialihkan untuk proyek jalan raya yang tidak jelas pengelolaannya.
Seperti yang terjadi di Sumut, pengalihan anggaran untuk proyek jalan raya adalah akal-akalan agar pejabat daerah bisa mendapatkan uang suap hingga 20 persen dari nilai proyek. Pergeseran anggaran yang dilakukan Bobby telah terbukti menjadi contoh.
Yang baru terungkap memang proyek jalan di Tapanuli Selatan. Namun diyakini, hampir semua proyek jalan yang lain di Sumut juga menjadi baha\n korupsi seperti itu.
Seperti yang terungkap di pengadilan, terbukti bahwa uang suap untuk memuluskan menang tender pada proyek jalan di Sumut adalah hal biasa. Semakin tinggi jabatan pejabat yang membuat keputusan, maka semakin besar jatah yang ia dapatkan. Jadi jelas, kalau pejabat proyek konstruksi di Sumut memang sudah terbiasa memanipulasi uang daerah. ****
 
 
 
 
 
 
 
 
 
