Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara menilai tujuh perusahaan bertanggung jawab atas bencana ekologis yang melanda Tapanuli sejak Selasa 25 November. Banjir dan longsor memengaruhi delapan kabupaten/kota, dengan Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah paling parah. Puluhan ribu warga mengungsi, ribuan rumah hancur, dan ribuan hektare lahan pertanian tersapu banjir.
Saat ini, 51 desa di 42 kecamatan terdampak, perekonomian lumpuh, infrastruktur rusak, termasuk rumah ibadah dan sekolah.
Bencana paling parah terjadi di kawasan Ekosistem Harangan Tapanuli atau Batang Toru, hutan tropis yang berperan sebagai penyangga hidrologis utama Sumatra Utara.
Walhi menyebut, sekitar 66,7% ekosistem ini berada di Tapanuli Utara, 22,6% di Tapanuli Selatan, dan 10,7% di Tapanuli Tengah. Hutan ini menjadi sumber air dan mencegah banjir serta erosi, sekaligus pusat daerah aliran sungai (DAS).
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, menyebut tujuh perusahaan yang diduga memicu kerusakan hutan, yakni PT Agincourt Resources (tambang emas Martabe), PT NSHE (PLTA Batang Toru), PT Pahae Julu Micro-Hydro Power, PT SOL Geothermal Indonesia, PT Toba Pulp Lestari, PT Sago Nauli Plantation, dan PTPN III Batang Toru Estate.
"Semua beroperasi di atau sekitar Batang Toru, habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, dan satwa dilindungi lain," jelas Rianda dalam keterangan tertulisnya, Minggu 30 November.
Rianda memerinci, kerusakan yang ditimbulkan meliputi hilangnya ratusan hektare tutupan hutan, sedimentasi sungai, fluktuasi debit air, degradasi koridor satwa, hingga alih fungsi lahan menjadi perkebunan eukaliptus dan sawit. Aktivitas industri ini memicu banjir bandang dan longsor, menurut Walhi.
“Banjir dan longsor bukan semata akibat hujan. Citra satelit menunjukkan hutan gundul di lokasi terdampak. Ini bencana ekologis akibat campur tangan manusia,” tegasnya.
Walhi, kata Rianda, menuntut pemerintah menghentikan aktivitas industri di Batang Toru, menindak pelaku perusakan, menetapkan kebijakan perlindungan ekosistem, dan memastikan kebutuhan dasar penyintas. Khusus PT Agincourt Resources, Walhi mencatat perusahaan membuka sekitar 120 hektare lahan baru, berpotensi merusak sungai dan habitat satwa.
“Semoga para penyintas diberi kekuatan. Negara harus bertindak dan menghukum pelanggar agar bencana ini tidak terulang,” tutup Rianda. ***
