![]() |
| Topan Ginting bersama Bobby Nasution saat meninjau proyek underpass HM Yamin, Medan |
Kala proyek underpass itu dikerjakan, Topan Ginting menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Binamarga dan Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan. Adapun nilai proyek underpass itu berkisar Rp163 miliar.
Proyek itu telah selesai dan sudah diresmikan pada Januari 2025 lalu. Bobby kerap membanggakan proyek itu sebagai salah satu terobosannya selama menjabat Walikota Medan.
Bersama Topan Ginting, pada periode 2021-2024, Bobby Nasution banyak menjalankan proyek kontruksi di Medan, tapi Sebagian besar kacau balau. Sebut saja misalnya proyek Stadion Teladan yang masih belum selesai sampai sekarang. Padahal rencana awalnya proyek itu tuntas Oktober 2024. Sampai kini, lebih dari setahun dari batas waktu itu, toh Stadion Teladan belum juga selesai.
Ada lagi proyek pembangunan Islamic Center yang tidak jelas nasibnya. Sementara proyek revitalisasi Lapangan Merdeka tidak sesuai peruntukannya. Satu persatu manipulasi proyek itu mulai dibongkar BPK Sumut.
Berawal dari proyek underpass HM Yamin ini. Setidaknya ada dua poin manipulasi yang terjadi dalam pengerjaan proyek itu berdasarkan temuan BPK, yakni dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material, serta kekurangan volume pekerjaan pada proyek multiyears tahun anggaran 2023 itu. Belum lagi pengerjaannya tidak sesuai waktu.
Atas manipulasi itu, BPK telah menetapkan denda keterlambatan senilai sekitar Rp1,3 miliar karena pekerjaan tidak selesai tepat waktu. Selain itu, atas rekomendasi BPK pula, Pemko Medan telah menahan lebih dari Rp17 miliar anggaran yang seharusnya dibayarkan kepada kontraktor.
Langkah penahanan anggaran yang dilakukan Pemko Medan itu merupakan indikasi kuat bahwa sudah terjadi manipulasi dalam pengerjaan proyek itu. Langkah berikutnya, Kejaksaan Tinggi Sumut diharapkan menindaklanjuti temuan BPK ini agar di bawa ke ruang hukum.
Pihak kontraktor selayaknya dipanggil guna dimintai keterangan. Dari pernyataan kontraktor itu, nantinya bisa diperoleh informasi terkait manipulasi yang terjadi dalam proyek itu.
Yang dikuatirkan, pihak kontraktor justru sudah bermain dengan pejabat terkait pada waktu itu. Sudah tentu Topan Ginting yang saat ini sedang didakwa di Pengadilan Tipikor Sumut dalam kasus korupsi proyek jalan di Tapanuli Selatan, perlu juga diperiksa.
Sebagaimana diketahui, Topan Ginting adalah pejabat yang paling dipercaya Bobby Nasution sejak keduanya sama-sama bertugas di Pemko Medan. Kala itu Bobby menjabat walikota dan Topan sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Binamarga dan Konstruksi yang banyak menangani sejumlah proyek kontruksi di Kota Medan.
Setelah Bobby menjabat Gubernur Sumut, ia kemudian menarik Topan Ginting pindah ke tingkat provinsi untuk duduk sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang juga bertanggungjawab menangani sejumlah proyek besar di provinsi Sumut. Namun pada Juni 2025 lalu Topan akhirnya terjerat KPK dalam kasus korupsi proyek jalan di Tapanuli Selatan senilai Rp283,1 miliar.
Banyak yang yakin bahwa praktik korupsi yang dilakukan Topan itu tidak dilakukannya sendirian, tapi ada kerjasama dengan atasannya, Bobby. Tak heran jika KPK didesak untuk memeriksa semua proyek kontruksi yang dikerjakan Topan dan Bobby saat keduanya bertugas di Pemko Medan.
Tapi KPK enggan melakukan hal itu. Yang justru melakukan penyidikan adalah BPK karena melihat ada banyak kerancuan dalam pengerjaan sejumlah proyek di Pemko Medan. Setidaknya data manipulasi itu sudah terlihat dalam kasus proyek underpass HM Yamin ini.
Sekarang, BPK sudah memaparkan temuannya. Apakah Kejaksaan Tinggi Sumut bisa memperdalam kasus ini untuk dicari pemain utamanya? Langkah ini yang sedang ditunggu-tunggu public di Medan. **
