Sudah seminggu berlalu, kasus kebakaran rumah hakim pengadilan tindak pidana
korupsi Medan, Khamozaro Waruwu yang berlokasi
Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan
Medan Selayang pada (4/11/2025) belum juga teruntgkap. Kasus ini terus menjadi
perhatian public karena disebut-sebut merupakan kesengajaan. Apalagi Khamozaro
Waruwu sedang menyidangkan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di
Sumut.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati memberikan keterangan di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (8/11/2025).
Bahkan Khamozaro Waruwu begitu vocal untuk meminta Gubernur Sumut, Bobby Nasution hadir di pengadilan sebagai saksi. Sementara di sisi lain, masih banyak petinggi negeri ini yang melindungi Bobby. Bahkan termasuk KPK juga disebut-sebut ikut melindungi Bobby. KPK hanya mau menyeret anak buah Bobby ke pengadilan, tanpa mau menyentuh menantu Jokowi itu.
Khamozaro Waruwu yang begitu vocal memimpin sidang sempat meminta agar Bobby tetap dihadirkan sebagai saksi. Namun permintaan itu ditolak KPK. Di Tengah perdebatan itu, malah rumahnya yang sedang ditinggal kosong para penghuni justru terbakar.
Apakah dibakar secara sengaja oleh orang suruhan, atau terbakar karena kelalaian, hal ini yang belum terungkap. Kasus ini terus menjadi perhatian nasional sehingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merasa terpanggil untuk turun tangan. LPSK bertekad akan memberikan perlindungan terhadap Khamozaro Waruwu yang disebut-sebut sebagai korban intimidasi.
"Kami terbuka sekali, apalagi kasus ini cukup sangat signifikan," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati di Medan, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 8 November.
Sri mengatakan pihaknya sudah menjangkau hakim tersebut, hanya saja tim sedikit kesulitan berkomunikasi dengan hakim tersebut. Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya mencoba menemui Ketua PN Medan agar di fasilitas antarhakim tersebut. Mungkin saja hakim membatasi karena situasi tertentu.
"Untuk itu, kami masih butuh waktu bisa berkomunikasi langsung kepada hakim. Jadi, sampai hari ini kami belum bisa menjangkau pak hakim, karena belum ada komunikasi," kata Sri.
LPSK merupakan lembaga negara nonstruktural yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi, korban, saksi pelaku (justice collaborator), pelapor (whistleblower), dan ahli dalam kasus tindak pidana. LPSK dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dengan perannya sebagai pelindung bagi saksi korban LPSK terpanggil untuk melindungi Khamozaro Waruwu agar tidak menjadi korban intimidasi selama menjalankan tugas sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengurus Daerah Sumatera Utara (Sumut) mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan guna mengungkap penyebab kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu.
“Kami mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut,” ujar Ketua IKAHI Sumut Krosbin Lumban Gaol.
Peristiwa kebakaran yang terjadi di Kompleks Taman Harapan Indah, Kecamatan Medan Selayang (4/11) itu menjadi perhatian publik, terlebih hakim yang bersangkutan sedang menangani perkara dugaan korupsi yang melibatkan seorang pejabat pemerintah daerah.
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mendalami penyebab kebakaran yang terjadi di rumah seorang hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Kami bersama Direktorat Kriminal Polda Sumut melakukan olah tempat kejadian perkara," ujar Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Jean Calvjin Simanjuntak.
Ia mengatakan proses penyelidikan kasus tersebut hingga saat ini masih terus berlanjut dengan melibatkan pemangku kebijakan terkait kebakaran tersebut. ***