![]() |
| Mantan Dirut PTPN II Irwan Parangin-angin saat akan dijebloskan ke ruang tahanan |
Tersangka baru itu adalah Irwan Parangin-angin, Direktur PTPN II tahun 2020-2023. Ia dinyatakan sebagai salah satu pemain utama dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional. Saat ditangkap, karir Iwan sebenarnya sedang berada di puncak. Ia saat ini menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan di salah satu BUMN.
Penangkapan dan penahanan Irwan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) usai tim penyidik memperoleh bukti kuat atas dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam pengalihan lahan negara tanpa izin dari Kementerian Keuangan.
Asisten Intelijen Kejati Sumut Nauli Rahim Siregar, SH, MH, menjelaskan bahwa Irwan diduga menginbrengkan atau mengalihkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang kemudian bermitra dengan PT Ciputra Land. Pengalihan itu dilakukan tanpa persetujuan pemerintah pusat.
“Akibat perbuatan tersebut, sebagian aset negara berpindah tangan, dan negara dirugikan hingga 20 persen dari total luas HGU yang dikonversi menjadi HGB,” ujar Nauli di Medan.
Nauli menambahkan, sebelumnya tiga tersangka lain juga telah lebih dulu ditahan, masing-masing mereka adalah Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 dan Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-202. Adapula sosok Iman Subakti yang merupakan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Semua tersangka ini dituding bersekongkol dalam menjual secara illegal lahan kebun PTPN I seluas 8.077 hektar kepada PT Citraland untuk dijadikan Kawasan perumahan.
“Penyidikan masih terus berkembang untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegasnya.
Sangat terbuka kemungkinan para tersangka akan bertambah, baik itu dari pihak BPN selaku yang mengeluarkan sertifikat maupun dari pihak PTPN. Kini Kejaksaan sedang mengintai pejabat dari pihak Citraland yang membeli lahan itu.
Dalam kasus pengalihan secara ilegal lahan PTPN I itu, Irwan disebut berperan menginbrengkan ( mendaftarkan asset lahan itu sebagai penyertaan modal) ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tanpa persetujuan pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan. Atas perbuatan tersebut, muncul kerugian negara dalam proses jual beli aset itu yaitu 20 persen lahan yang sudah diubah dari HGU ke HGB.
"Perbuatan Irwan tersebut selaku Direktur PTPN II tahun 2020-2023 menginbrengkan asetnya berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah Cq Menteri Keuangan," ucapnya. Dengan demikian Irwan seolah menjadi salah satu pemilik di perusahaan itu, padahal asset yang dilego milik negara.
Irwan kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Irwan ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Penyidik sampai saat ini terus melakukan pendalaman dan pengembangan mencari keterlibatan apakah ada pihak lain terlibat dalam perkara ini," ujarnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, Irwan berperan dalam mendukung proses administrasi pemindahan hak lahan itu, adapun dua pejabat BPN bertindak untuk memberikan persetujuan penerbitan HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhinya kewajiban menyerahkan 20 persen dari lahan hak guna usaha (HGU) yang diubah. Hal itu diduga membuat munculnya kerugian negara.
"Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, diduga Irwan dan pejabat BPN telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertido tanpa dipenuhinya kewajiban paling sedikit 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB," jelas Mochamad Jefry. Sedangkan Iman Subakti ditangkap karena berperan sebagai pihak yang mengajukan permohonan peralihan HGU ke HGB.
Keempatnya terlibat dalam persekongkolan untuk memindahkan status lahan PTPN I menjadi milik pihak swasta. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat tersangka sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Pihak Kejati Sumut menuturkan masih ada peluang penetapan tersangka baru dalam kasus ini.
Berdasarkan Perpres ada perubahan tata ruang lahan PTPN di Sumut seluas 8.077 hektare dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Sementara yang sudah sudah diubah HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB) oleh NDP sebagai anak perusahaan PTPN I baru 93,8 hektare. ***
