-->

Korupsi Proyek Jalan di Sumut Bermula dari Pergeseran APBD, Bobby adalah Aktor Utamanya

Sebarkan:

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman
Tekanan untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, di persidangan kasus suap proyek jalan kian menguat. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK semestinya segera memenuhi perintah perintah Hakim Khamozaro Waruwu untuk menghadirkan menantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai saksi.

"Ya jelas jaksa harus mematuhi permintaan hakim dalam menghadirkan Gubernur Bobby ke persidangan," tegas Boyamin Saiman ketika dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2025).

Menurut Boyamin, kehadiran Bobby dinilai krusial untuk mengulik perannya dalam proses pergeseran anggaran dua proyek jalan. Nilainya mencapai Rp165,8 miliar, yang terdiri dari proyek Sipiongot–Batas Labuhan Batu senilai Rp96 miliar dan proyek Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara sebesar Rp69,8 miliar.

"Kalau anggaran itu memang benar digeser atas sepengetahuan kepala daerah, ya memanggil itu ya makanya hakim sampai memerintahkan itu kan karena memang dirasa pergeseran uang itu juga ada persetujuan dari DPRD dan kepala daerah. Lah yang mengusulkan kan pasti kepala daerah, kalau DPRD menyetujui saja kalau memang ada pergeseran-pergeseran," jelas Boyamin.

Boyamin menegaskan, penjelasan dari Gubernur Bobby di persidangan mutlak diperlukan untuk memberikan kejelasan yang utuh dalam kasus ini. Hal ini diharapkan dapat membantu majelis hakim mengambil keputusan yang objektif.

"Karena itu penting untuk membuat terang perkara supaya hakim tidak salah nanti dalam memutus akhir persidangan. Apakah bersalah, tidak bersalah, karena apa? Ada beberapa yang harus dicermati," ujarnya.

Sebelumnya, pihak KPK melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pemanggilan Bobby masih dalam proses. Mereka menunggu laporan dari jaksa kepada pimpinan KPK, Setyo Budiyanto dan kawan-kawan.

“Kami tambahkan kembali terkait dengan tadi pertanyaan bagaimana saudara BN. Seperti sudah disampaikan oleh Pak Ketua, kita juga sama sedang menunggu itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/11/2025).

Asep menjelaskan, proses pelaporan jaksa baru akan dilakukan setelah sidang perkara terhadap terdakwa pemberi suap, Muhammad Akhirun Piliang (KIR), mencapai putusan. Kemungkinan besar, pemanggilan Bobby akan dilakukan pada sidang terpisah yang masih berkaitan dengan perkara yang juga menjerat Topan Obaja Ginting.

“Ini kan belum putusannya. Putusannya seperti apa, setelah persidangan baru dilaporkan. Kita tunggu ya, sama-sama,” ujar Asep. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini