Sudah dua kali Rektor USU Muryanto Amin dipanggil untuk menjalani
pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, tapi ia mangkir. Muryanto menolak panggilan
itu karena saat bersamaan ia sedang bersaing memburu jabatan Rektor USU periode
kedua. Muryanto adalah sahabat dekat Topan Ginting, tersangka kasus korupsi proyek
jalan di Sumut dan juga konsultan politik Gubernur Bobby Nasution.
Rektor USU Muryanto Amin akan dipaksa memberi keterangan di pengadilan kasus korupsi projek jalan di Sumut. Sidang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Medan
Karena merasa dekat dengan Bobby, Muryanto berani melawan KPK sebab ia tahu KPK tak mau menyentuh Bobby. Dan benar saja, KPK pun tidak berani melayangkan panggilan paksa ketiga kepada Muryanto Amin.
Namun aksi penolakan Muryanto itu tidak akan bertahan lama, sebab KPK bertekad memaksanya hadir memberi keterangan di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlangsung di Medan. Sidang Tipikor itu akan menghadirkan Topan Ginting sebagai terdakwa.
Selain Muryanto, sepupu kandung Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, Dedy Rangkuti alias Dedy Iskandar Rangkuti juga akan dipaksa hadir di persidangan itu. Dedy disebut-sebut turut bermain dalam menentukan pemenang proyek jalan di Sumut. Ia juga termasuk yang menerima uang suap dari pihak kontraktor yang dipilih sebagai pemenang tender.
Peluang menghadirkan dua orang lingkaran Bobby Nasution itu diungkapkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, langkah ini bisa diambil karena Muryanto dan Dedy sebelumnya tidak hadir alias mangkir saat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan.
"Nanti kalau tidak sempat di proses penyidikan, permintaan keterangan apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, itu bisa nanti dihadirkan di persidangan," kata Asep dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Selasa (11/11/2025).
Asep menjelaskan, keduanya belum sempat diperiksa di tingkat penyidikan karena KPK dibatasi oleh waktu penahanan para tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT).
"Itu sudah kita minta keterangan (agendakan pemeriksaannya). Hanya saja prosesnya kan kita juga terbatas sama penahanan," terang Asep.
Asep menjelaskan bahwa batas waktu penahanan 60 hari untuk tersangka pemberi dan 120 hari untuk penerima.
Keterangan Dedy dan Muryanto dinilai sangat relevan di persidangan. Muryanto Amin, menurut KPK bertindak sebagai tenaga ahli yang mengetahui proses perencanaan penganggaran proyek. Muryanto juga termasuk dalam tim transisi yang dibentuk Bobby untuk menganalisa pergeseran anggaran APBD Sumut 2025.
Pemanggilan keduanya akan dilakukan dalam persidangan para tersangka penerima suap, termasuk sidang eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting.
Topan, yang dikenal sebagai orang dekat Bobby Nasution, berkas perkaranya telah rampung (tahap dua) dan akan segera diadili. Turut diadili bersamanya adalah Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Kehadiran Bobby masih Dibahas
Sebenarnya bukan hanya Muryanto dan Dedy yang akan dipaksa hadir di persidangan, Bobby pun sudah diminta hakim untuk tampil memberi kesaksikan. Namun KPK terlihat jelas sangat melindungi menantu Jokowi ini.
Saat wartawan mempertanyakan sikap pengecut KPK ini, Asep Guntur merespon diplomatis. Ia mengaku bahwa KPK masih mendalami keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam materi persidangan nanti. Untuk itu KPK masih menunggu laporan lengkap fakta-fakta persidangan dari jaksa KPK sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
"Seperti sudah disampaikan oleh Pak Ketua, kita juga sama sedang menunggu itu (laporan persidangan dari jaksa KPK)," ujar Asep.
Dalam persidangan terpisah untuk terdakwa pemberi suap, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Namora Rayhan Dulasmi Piliang, terungkap fakta mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2025.
Pergub yang diteken Bobby Nasution pada 13 Maret 2025 itu diduga menjadi cikal bakal pergeseran anggaran untuk dua ruas jalan yang berujung rasuah.
Hakim dalam persidangan tersebut bahkan sempat memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Bobby Nasution. Tapi sampai saat ini KPK masih bertahan. Pimpinan KPK bertekad akan membongkar kasus proyek jalan di Sumut itu, tapi mereka terkesan meminta agar Bobby Nasution jangan sampai dilibatkan. Para pimpinan KPK masih sangat berhutang budi dengan Jokowi yang telah melantik mereka.
Terkait rencana KPK menghadirkan Rektor USU di persidangan, Muryanto Amin sampai sekarang tidak mau memberi keterangan. Sejak namanya mencuat dalam kasus korupsi proyek jalan bernilai Rp231,8 miliar itu, Muryanto sangat pelit berbicara kepada media.
Ketika media membongkar keterlibatan dirinya yang turut menerima uang suap dari Topan Ginting, Muryanto pun tidak pernah membantah. Ia tidak mau bersuara karena masih bernafsu menjabat rektor USU untuk kedua kalinya. Oleh karena itu keterlibatannya dalam kasus korupsi itu terus ditutupi.
Namun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi juga sudah mencium semua permainan Muryanto itu. Lagi pula nama Muryanto sudah santer mencuat di tingkat pusat soal keterlibatannya di Pilkada sebagai konsultan Bobby Nasution. Padahal sebagai ASN, seharusnya ia tidak pantas meleburkan diri di ajang politik itu.
Tak pelak lagi, pemilihan Rektor USU – yang sudah pasti bakal memilih kembali Muryanto sebagai rektor periode kedua – terpaksa ditunda. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto berani berseberangan dengan Agus Andrianto selaku Ketua Majelis Wali Amanat USU yang begitu bernafsu menempatkan Muryanto sebagai rektor periode kedua.
Tak bisa dibantah, Agus Andrianto adalah bagian dari cyrcle Bobby dan Muryanto Amin dalam Pilkada di Medan dan Sumatera Utara. Mantan Wakil Kapolri yang cukup lama bertugas di Sumut ini sekarang dipercaya menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan.
Jabatan Ketua Majelis Wali Amanat USU kepada Agus adalah hadiah dari Muryanto dan Bobby. Sebagai konsekuensinya, Agus akan memimpin seluruh kekuatan Majelis Wali Amanat USU untuk memilih kembali Muryanto sebagai rektor periode kedua.
Namun scenario ini sudah dibaca secara jelas oleh Brian Yuliarto. Saat Agus hendak mengundang Brian hadir pada pemilihan Muryanto sebagai rektor, dengan tegas Mendikti Saintek itu menolak. Bahkan Brian justru membuat keputusan mengejutkan dengan menunda proses pemilihan rektor USU sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Sepertinya Brian sangat menunggu proses pengadilan yang akan membongkar keterlibatan Muryanto dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut.
Jika nanti Muryanto terbukti ikut bermain dalam kasus korupsi itu, bisa dipastikan masa depannya sebagai rektor bakal berakhir. Dengan demikian nama besar USU bisa kembali dibersihkan melalui pemilihan rektor baru yang benar-benar terlepas dari kepentingan kekuasaan.
Lima tahun semasa kepemimpinan Muryanto Amin, citra kampus USU benar-benar terpuruk. ***