-->

Pemerintah hanya Peduli Ekonomi, Abai Terhadap Lingkungan, Akibatnya Warga jadi Korban

Sebarkan:

Kayu-kayu yang dibawa arus banjir dan longsor yang ditemukan di Sibolga dan Tapanuli Tengah. Pengrusakan hutan menjadi pemicu utama bencana yang melanda Sumut kali ini. 
Bencana yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh memantik diskusi soal penyebab bencana beruntun di wilayah tersebut. Cuaca ekstrem dan deforestasi yang terjadi secara masif menjadi kombinasi yang menyebabkan badai di Sumatera.

Sumatera tengah berduka. Hujan deras yang terjadi selama beberapa hari terakhir, menyebabkan banjir dan longsor di puluhan kabubaten dan kota di Sumut, Sumbar, dan Aceh. Puluhan ribu warga terdampak dan puluan lainnya dilaporkan meninggal dunia.

Terkait bencana di Sumatera ini, Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) merilis, hingga Minggu (30/11/2025), sebanyak 166 orang meninggal dunia. Kemungkinan jumlah itu akan  bertambah sebab ada lebih 100 orang lagi dinyatakan hilang. Bukan tidak mungkin mereka masih tertimbun di longsoran gunung yang ada di sana.

Sementara catatan di Sumbar menyebutkan lebih dari 65 orang meninggal dan puluhan orang masih dicari.

Di Aceh, korban meninggal dan hilang masih didata. Menurut data SAR Banda Aceh, sebanyak 645 orang sudah dievakuasi. Pengusi terbanyak ada di Aceh Utara, yaitu 3.507 orang, dan Aceh Timur 2.456 orang.

Bencana di Sumatera menarik perhatian luas warganet. Tagar #PrayForSumatera pun menggema di media sosial. Di tengah suasana duka ini, pubik bertanya-tanya apa sebenarnya penyebab banjir bandang dan longsor di sejumlah daerah Sumatera ini?

Siklon Senyar

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menuturkan, hujan deras yang menyebabkan banjir besar dan longsor di banyak wilayah tersebut disebabkan Siklon Senyar.

Peneliti dari Pusat Riset Iklim dan Atmosfer BRIN Erma Yulihastin mengatakan Siklon Senyar adalah faktor alam yang sangat berpengaruh menyebabkan hujan ekstrem di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh, yang memicu beragam bencana.

Erma menuturkan, siklon ini memicu pembentukan Meso-scale Convective Complex atau kumpulan klaster awan hujan masif yang mengakibatkan hujan berkelanjutan serta angin kencang. Ini terlihat dari catatan curah hujan harian yang tinggi di pesisir barat Sumatera pada 23-24 November lalu.

Siklon Senyar disebut sebagai faktor penting yang menyebabkan rangkaian bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Namun sejumlah pengamat dan pegiat lingkungan menyebut pembangunan dan penebangan hutan yang masif ikut memperparah efek hujan ekstrem dan angin kencang.

Dalam tayangan yang tersebar di media sosial, terlihat kayu-kayu gelondongan ikut terseret banjir. Warganet pun mengaitkan hal tersebut dengan hilangnya hutan di Sumatera sebagai pendukung terjadinya banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatera belakangan ini.

Menurut data Global Forest Watch (GFW), pada periode 2001-2024 Aceh kehilangan 860 ribu tutupan pohon, atau setara dengan 17 persen dari wilayah tutupan pohon pada tahun 2000.

Masih merujuk data GFW, Dari 2001 sampai 2024, Sumut kehilangan 1,6 juta tutupan pohon atau setara 28 persen dari total luas tutupan pohon pada 2000. Angkanya jomplang dengan tutupan pohon yang diperoleh pada 2000-2020, yaitu 390 ribu ha. Hal serupa juga terjadi di Sumbar. Mereka kehilangan 740.000 ha tutupan pohon di periode 2001-2024, setara 19 persen dari total tutupan pohon pada 2000.

Perlu Kebijakan Pro Lingkungan

Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Sumatera Utara Jaka Damanik menyoroti aktivitas industri ekstraktif sebagai penyebab masifnya dampak hujan deras kali ini.

Jaka menyebut ekosistem Batang Toru yang merupakan bagian hutan tropis yang membentang dari Tapanuli Utara hingga Tapanuli Selatan sekarang banyak dikuasai perusahaan tambang, perkembunan, dan energi. Ketiga wilayah ini terdampak parah ketika hujan deras dan angina kencang terjadi akibat siklon Senyar tiba.

"Pemerintah harus mengevaluasi izin-izin perusahaan yang beroperasi di ekosistem Batang Toru. Harus dievaluasi, minimal jangan diperluas," kata Jaka.

Berdasarkan catatan WALHI Sumut, luasan ekosistem Batang Toru berkisar 250.000 ha, tapi dalam lima tahun terakhir "mengalami deforestasi mencapai 30 persen."

"Sekarang logikanya kan logika ekonomi. Kami berharap kebijakan yang pro lingkungan dapat diterapkan dengan baik oleh pemerintah," jelas Jaka.

Adanya hujan deras dan siklus iklim tentu memberi dampak pada banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumut, Sumbar, dan Aceh. Namun, tak bisa dimungkiri, deforestasi yang terus terakumulasi membuat hutan kehilangan daya serapnya.

Manajer Riset dan Data Forest Watch Indonesia (FWI) Ogy Dwi Aulia menjelaskan bagaimana kombinasi hujan deras dan fenomena deforestasi di Sumatera menjadi bom waktu.

Deforestasi yang terjadi selama bertahun-tahun, kata Ogy, membuat daya tampung air menipis. Sehingga, ketika hujan turun deras akibat siklon, hutan kehilangan kemampuan untuk menjalankan fungsi ekologisnya.

“Hutan tidak hanya mengikat air, tapi juga mengikat tanah yang ada di suatu wilayah. Ketika terjadi deforestasi, maka tidak ada lagi pengikat air yang ada di situ, menyebabkan tanahnya akan gampang tergerus, prosesnya erosi, menyebabkan longsor, dan sebagainya. Banjir bandang juga terpicu karena hal tersebut, karena tidak ada kemampuan lagi,” kata Ogy menjelaskan.

Salah satu desa di Tapanuli Tengah yang luluh lantak karean bencana banjir dan longsor
Pemerintah sendiri berupaya cuci tangan dalam kasus pengrusakan hutan itu. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaku kalau mereka tidak paham soal kerusakan hutan yang terjadi di wilayah Sumatera. 

Untuk itu, Kemenhut akan  menelusuri sumber-sumber kayu yang terbawa banjir di Sumatera termasuk potensi berasal dari pembalakan dan praktik ilegal lainnya, mengingat sebelumnya terungkap sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan terkait kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatera dapat berasal dari beragam sumber mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging).

Fokus Ditjen Gakkum, ujarnya, adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan," jelasnya.

Hal itu karena sepanjang tahun 2025 saja, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatera. Termasuk di Aceh Tengah pada Juni 2025 saat penyidik mengungkap penebangan pohon secara tidak sah di luar areal PHAT dan kawasan hutan oleh pemilik PHAT dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.

Tidak hanya itu, di Solok, Sumatera Barat pada Agustus 2025 berhasil diungkap kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang diangkut menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti 152 batang kayu/log, 2 unit ekskavator, dan 1 unit bulldozer.

Di Kepulauan Mentawai dan Gresik pada Oktober 2025), Ditjen Gakkumhut dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora yang pengeluarannya turut melibatkan dokumen PHAT bermasalah.

Sementara di Sipirok, Tapanuli Selatan pada Oktober 2025, diamankan 4 unit truk bermuatan kayu bulat sebanyak 44,25 meter kubik dengan dokumen kayu yang bersumber dari PHAT yang telah dibekukan.

"Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya," tuturnya.

Untuk itu, Kemenhut saat ini melakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu di PHAT di areal penggunaan lain (APL) sebagai bagian pencegahan penggunaan skema tersebut untuk melakukan peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar.

Ya setidaknya itulah pembelaan Kemenhut. Seperti biasa, mereka berupaya cuci tangan setelah bencana menelan korban. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini