-->

Tidak Surut Langkah Membongkar Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar Bakal Tuntut Balik Polisi

Sebarkan:

 

Rismon Sianipar bersama Roy Suryo di Polda Metro Jaya
Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan dirinya bakal menuntut balik kepolisian apabila tuduhan merekayasa kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tak terbukti.

"Masalah siap atau enggak harusnya penyidik yang harus lebih siap untuk menuduh kami mengedit, atau merekayasa. Mana yang kami rekayasa, kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun rupiah, satu tahun anggaran kepolisian," ucapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis Kamis 13 November.

Menurutnya tuduhan polisi tersebut tanpa basis ilmiah dan justru menunjukkan kurangnya pemahaman aparat terhadap teknologi pemrosesan citra digital.

"Apa yang kami lakukan ada itu namanya ilmu digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang, memproses citra digital atau video digital bukan berarti mereka rekayasa atau mengedit itu berbasis algoritma," ujarnya.

Rismon meyakini penetapan dirinya sebagai tersangka bentuk kecepatan penanganan secara gerilya yang dilakukan pihak kepolisian.

“Saya yakin kecepatan penanganan atau penersangkaan ini bertepatan dengan gerilya kami dalam membongkar, terutama kepulangan Pak Roy dari Sydney,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menilai bila langkah penyidik Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru dan tidak proporsional. Hal itu disampaikannya menanggapi penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Diketahui, Roy Suryo bersama dokter Tifauziah dan Rismon Hasiholan Sianipar hadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis 13 November.

"Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zolim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan," kata dia kepada wartawan, Kamis, 13 November.

Khozinudin menyebut, ratusan barang bukti dan puluhan saksi yang diklaim penyidik tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli itu semuanya versi penyidik. Kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai," tuturnya. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini