![]() |
| Akhirun Piliang alias Kirun dan putranya Rayhan Piliang, masing-masing Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Ronana Mora Grup, hanya dituntut hukuman 3 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara. |
Semula banyak yang menganggap kalau Jaksa akan bersikap garang kepada para koruptor yang terlibat kasus korupsi proyek jalan di Sumut. Tapi harapan itu tinggal harapan. Kasus besar itu ternyata hanya diimbangi dengan tuntutan yang sangat ringan. Jaksa hanya menuntut mereka 3 tahun penjara. Besar kemungkinan hakim akan menjatuhkan vonis lebih ringan lagi.
Adapun dua terdakwa korupsi yang dituntut itu adalah Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Natolu Grup. Malah tuntutan kepada anaknya, Rayhan Piliang, yang merupakan Direktur PT Rona Namora lebih ringan lagi, hanya 2 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terlibat menyuap sejumlah pejabat di Sumut untuk mendapatkan proyek jalan di Tapanuli Selatan.
Dalam kasus korupsi ini jaksa juga menyatakan, Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting yang merupakan orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menerima uang untuk memuluskan kemenangan perusahaan terdakwa.
Topan dinyatakan oleh KPK menerima suap Rp50 juta dari Akhirun dan dijanjikan komitmen fee sebesar 4 persen dari nilai proyek pembangunan jalan dengan pagu Rp231 miliar, hasil pergeseran anggaran.
Dalam proses persidangan terhadap terdakwa Akhiran Piliang dan Rayhan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Medan Khamozaro Waruwu sempat meminta jaksa untuk menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi. Hakim menilai, pergeseran anggaran merupakan awal mula kasus korupsi jalan yang menjerat semua terdakwa. Pergeseran anggaran itu dilakukan oleh Bobby dan tim bentukannya.
Namun permintaan hakim itu ditolak jaksa. Sampai tuntutan dibacakan, mereka tetap menganggap Bobby tidak perlu hadir di sidang karena tidak ada kaitannya dengan kasus itu.
Sikap jaksa yang melawan permintaan hakim itu merupakan perintah dari pimpinan KPK di Jakarta sebab pimpinan KPK bertekad untuk melindungi Bobby. Akhirnya hakim pun mengalah. Bisa jadi mereka pun mendapat tekanan juga sehingga Bobby tidak jadi dihadirkan sebagai saksi di pengadilan.
Kembali ke soal terdakwa yang merupakan kontraktor pemenang proyek tender jalan di Tapanuli Selatan, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang dan anaknya Rayhan Dulasmi terbukti bersalah melakukan suap dengan tujuan memenangkan tender milik pemerintah.
Dalam tuntutan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum, Eko Prayitno, Rabu (5/10/2025), menyatakan keduanya terbukti menyuap mantan Kepala Dinas PUPR Topan Ginting dan lainnya.
"Menuntut terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Muhammad Rayhan Dulasmi dituntut 2 tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan," ujar Eko membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri.
Keduanya, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, dakwaan kedua, Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tentutan itu tentu saja sangat ringan sebab ancaman kasus korupsi seharusnya bisa 20 tahun penjara. Dalam kasus ini Jaksa hanya menuntut maksimal 3 tahun. Kemungkinan besar saat vonis dijatuhkan dalam beberapa pekan mendatang, hukuman bagi terdakwa akan jauh lebih ringan.
Maka, berbahagialah para terdakwa koruptor itu. Tuntutan dan vonis ringan itu juga akan sangat membahagiakan Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, yang menyusul akan disidangkan dalam waktu dekat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Topan adalah pejabat kepercayaan Bobby Nasution yang terjerat operasi tangkap tangan bersama dua terdakwa yang disidangkan ini.
Berkas Topan sudah Lengkap
Adapun berkas persidangan untuk Topan Ginting ini sudah dilengkapi oleh tim kejaksaan KPK pekan lalu. Berkas itu sudah diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Tidak lama lagi persidangan untuk pejabat kepercayaan Bobby Nasution ini akan digelar.
"Tunggu saja ya, yang pasti sidang akan digelar dalam waktu dekat. Kami akan tetap sebagai tim jaksa penuntutnya,” ujar Eko Prayitno, Jaksa dari KPK yang juga menangani perkara terdakwa Akhirun Piliang dan Reyhan Dulhasmi Piliang.
Selain Topan, dua pejabat lain yang akan disidangkan adalah eks Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar dan PPK Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto.
Dengan jaksa yang sama, tentu bisa dibayangkan, tuntutan kepada para tersangka tidak akan jauh berbeda. Katakanlah nanti pemberi suap akan divonis 2 tahun penjara, maka pejabat penerima suap bisa saja akan divonis sama atau mungkin lebih ringan lagi.
Dengan demikian para koruptor ini hanya mendekam dalam waktu relative singkat di penjara. Jadi wajar jika mereka tidak perlu merasa kuatir. Dengan uang yang berlimpah, mereka pasti akan bisa tidur nyenyak di penjara.
Makanya, berbahagialah para koruptor. Hukum di negeri ini masih melindungi kalian..!**
