-->

Bareskrim Fokuskan Pemeriksaan terhadap PT TBS dalam Kasus Bencana Ekologi Tapsel

Sebarkan:
Kayu-kayu hasil penebangan liar yang terbawa arus saat banjir dan longsor melanda Tapanuli Selatan

Setelah menelusuri sejumlah perusahaan yang dituding merusak kawasan hutan sehingga memperburuk bencana ekologi yang terjadi di Sumut, tim penyidik Bareskrim Polri menemukan fakta mengenai keberadaan PT Tri Bahtera Srikandi yang diduga sebagai salah satu perusak lingkungan itu. Ada indikasi perusahaan ini terlibat aksi illegal loging atau penebangan liar di Daerah Aliran Sungai (DAS) Anggoli dan Garoga, Sumatra Utara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, menyatakan bahwa perusahaan tersebut sudah melakukan pembukaan lahan baru tanpa izin sah. Pembukaan lahan dilakukan satu tahun terakhir.

"Operasionalnya sudah setahun lebih, pembukaan lahan baru. dalam proses pembukaan lahan baru patut diduga dia tidak taat pada aturan  UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), sehingga memang menimbulkan bencana," tutur Irhamni kepada wartawan, dikutip Selasa (16/11/2025).

Dia menerangkan, saat ini pemeriksaan kepada pihak PT Tri Bahtera Srikandi  (TBS) telah dilakukan kepada 16 orang. Sebanyak tiga ahli juga sudah dimintai keterangan.

"Siapa tersangkanya nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir minggu ini, kami pastikan dulu saksi-saksi, alat bukti lain yang menguatkan untuk kita minta pertanggungjawaban pidana baik secara individu maupun korporasi," ungkap dia.

Terkait dengan kayu gelondongan milik PT TBS yang menjadi awal mula indikasi illegal logging, Irhamni menuturkan bahwa pemerintah daerah akan memanfaatkannya. Kayu-kayu tersebut akan diperuntukan bagi kebutuhan masyarakat di sana.

"Kayu sebagian sebagai barang bukti, sebagian diserahkan ke pemerintah daerah petunjuknya kalau enggak salah untuk kegiatan masyarakat ya. Mungkin sisa yang kami sisihkan untuk proses hukum," ucap dia.

Diketahui, dari penelusuran Daerah Aliran Sungai (DAS)  Garoga, tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah mengambil 27 sampel kayu. Pengambilan sampel kayu ini untuk menganalisis asal usulnya. Disebutkan Irhamni, tim penyidik juga telah melakukan pemasangan garis polisi untuk mensterilisasi area tersebut.

"27 sampel kayu telah diambil, police line terpasang, dan dua jembatan telah diperiksa. Barang bukti kayu telah disisihkan, dispesifikasikan, dan dikategorikan oleh ahli," kata Irhamni.

Selain memeriksa manajemen PT TBS, Bareskrim juga melanjutkan pemeriksaan terhadap perusahaan yang lain.

Sebelumnya,  Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH telah menyegel dan memasang plang pengawasan sementara di area kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak usaha PT Sago Nauli Plantation (PT SNP) di Tapanuli Tengah. Menteri KLH, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah aktivitas yang bisa memperburuk kondisi hidrologi di wilayah tersebut.

Penyegelan dilakukan setelah tim pengawas turun langsung ke lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang masih perlu diklarifikasi.

Merujuk kepada websitenya di https://tribahterasrikandi.com/index.html, PT TBS memiliki kantor pusat di komplek Setibudi Medan. Perusahaan ini focus mengelola sejumlah perkebunan sawit yang cukup luas  di Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan.  

Mereka juga punya tiga pabrik pengelolahan sawit dengan kapasitas cukup besar, masing-masing di Kecamatan Ranto Baek dan Desa Patiluban Mudik, (Mandailing Natal), serta di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah.***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini