-->

Bareskrim Polri Bongkar Lab Vape Mengandung Etomidate Jaringan Malaysia–Indonesia di Medan

Sebarkan:

 

irektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang baru dilantik, Brigjen Eko Hadi Santoso
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap adanya laboratorium gelap pembuatan cairan vape mengandung bahan terlarang, etomidate, yang diproduksi oleh jaringan mafia Malaysia–Indonesia. Laboratorium itu ada di Jalan HM Joni, Kelurahan Teladan Baru, Kecamatan Medan Kota, Sumatra Utara. Kasus ini dibongkar Bareskrim pada Selasa, 9 Desember 2025.

“Pengungkapan clandestine lab narkotika berupa vape yang mengandung etomidate jaringan Malaysia–Indonesia di wilayah Sumatra Utara,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Desember 2025.

Eko menjelaskan, kasus ini bermula dari temuan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai paket asal Skudai, Malaysia, yang berisi dua botol cairan mengandung etomidate dengan berat total 2,5 kilogram.

“Pada 3 Desember 2025, ditemukan adanya pengiriman paket dari Malaysia (Skudai) dengan tujuan Kota Medan yang berisikan cairan mengandung etomidate melalui jasa pengiriman FedEx di kawasan Bandara Soetta, Banten,” ujarnya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengiriman terkontrol bersama jasa pengiriman RPX. Namun, alamat penerima sempat berubah ke Warkop Agam Kampus di Jalan HM Joni.

“Tim selanjutnya menuju lokasi baru. Dari hasil kegiatan tersebut didapati penerima paket berinisial NL, yang merupakan orang yang datanya digunakan untuk menerima paket tersebut,” ucapnya.

“Sehingga tim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pemilik paket atas nama MR, pada saat mengambil paket dari NL,” sambung Eko.

Pengembangan berlanjut ke kontrakan tersangka di Jalan Raya Medan Tenggara, Medan Denai, tempat polisi menemukan berbagai bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi cairan vape mengandung etomidate.

Barang bukti yang disita antara lain 2.500 cartridge pod, 2.500 atomizer, cairan flavour lebih dari 4 kilogram, cairan etomidate 1.700 gram, timbangan digital, termometer, jarum suntik, dan peralatan masak.

“Berkaitan dengan barang bukti berupa cairan etomidate sebanyak 1.700 gram dan cairan flavour (campuran) sebanyak 4.000 gram, maka apabila diolah menghasilkan total berat keseluruhan 5.730 gram,” paparnya.

Sejumlah barang bukti pengungkapan laboratorium gelap narkotika berupa vape di Medan.
Dalam pemeriksaan awal, kata Eko, tersangka mengaku mendapat bahan produksi dari seseorang bernama Ibrahim yang berdomisili di Malaysia dan menawarkan pekerjaan untuk membuat cairan vape dengan sistem upah.

“Sepupu RM mengenalkan temannya, IB, yang berdomisili di Malaysia karena sudah menikah dan menetap di negara tersebut,” ucap Eko.

“Setelah perkenalan itu, IB menawarkan pekerjaan kepada RM untuk membuat cairan vape, dan tersangka menerima pekerjaan tersebut dengan upah sebesar Rp10.000 per cartridge,” lanjutnya.

Eko menegaskan bahwa pihaknya membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, serta melakukan analisis jalur teknologi informasi terkait asal-usul barang tersebut.

“Diperkirakan 2.865 jiwa dapat diselamatkan atas pengungkapan peredaran narkoba tersebut,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RM dijerat Pasal 117 ayat (2), Pasal 118 ayat (2), dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (voi)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini