Kasus kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Sumatera
naik ke tahap penyidikan. Penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri telah menemukan dua
alat bukti yang dijadikan sebagai acuan. Namun sejauh ini belum ada yang
dinyatakan sebagai tersangka.
Potongan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
"Itu untuk TKP DAS (daerah aliran sungai) Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Dasarnya (naik ke tahap penyidikan) adalah tentunya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Meski belum ada tersangka, penyidik tetap melakukan uji laboratorium terhadap sampel kayu yang ditemukan, termasuk menelusuri asal kayu tersebut.
Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Fredya Trihararbakti menambahkan penyidik menemukan dua ekskavator dan satu bulldozer. Tiga alat berat itu diduga terkait aktivitas ilegal di sekitar DAS Garoga dan Anggoli.
"Mendapati ada dua buah ekskavator dan satu buldozer yang memang dia (operator) dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat," ucap Fredya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan gelondongan kayu yang terbawa arus dalam banjir bandang di Sumatra, diduga hasil dari pembukaan lahan sawit.
"Yang jelas, itu (gelondongan) kayu-kayu itu patut diduga dari land clearing, bukaan-bukaan sawit atau kegiatan sawit masyarakat ataupun korporasi. Land clearing kan untuk sawit," kata Brigjen Moh Irhamni saat dihubungi, Senin (8/12).
Jenderal bintang satu Polri ini menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup masih mendalami asal usul gelondongan kayu tersebut. Hasil investigasi sementara dari olah TKP, pengambilan sampel kayu hingga penggunaan citra satelit, gelondongan pohon itu diduga menjadi salah satu penyebab banjir bandang di Sumatera selain cuaca ekstrem.
Ribuan gelombang pohon tersebut diduga hasil dari penatausahaan, pengelolaan, hingga pengolahan penebangan yang tidak sesuai aturan sehingga menyebabkan DAS menjadi tersumbat.
"Karena kayu-kayu yang setelah ditebang ini terbawa air banjir, kemudian menutup jembatan, akibatnya jembatan meluap dan itu menghantam rumah warga. Nah rumah warga inilah yang mengalami kerugian ataupun perbuatan itu, kesengajaan ataupun kelalaian mengakibatkan bencana," imbuhnya.
Pemerintah, dalam ini disuarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sudah mengidentikan sejulah perusahaan yang diduga terlibat dalam perusakk dan pembabat hutan di wilayah Sumatera. Kementerian LH bahkan mengaku sudah menyegel dan menghentikan produksi delapan perusahaan itu.
Namun sejauh ini hanya sempat perusahaan yang diungkap ke permukaan, sedangkan empat lainnya terkesan dirahasiakan. Bisa jadi keempat yang belum diungkap itu terkait dengan milik pejabat negara. Maklum, negara kanoha.
Adapun empat perusahaan yang sudah disegel semuanya beroperasi di Sumatera Utara, yakni:
- DPT Agincourt Resources
- PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE)
- PTPN III
- PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Sebelumnya juga sudah ada pernyataan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) tentang tujuh daftar Perusahaan yang merusak hutan di wilayah Sumut. Perusahaan itu adalah: PT Agincourt Resources, PT NSHE, PTPN III, PT TPL (skema PKR), PT Sago, PT Sarulla Operation Limited (SOL), dan PLTMH Pahae Julu. Total deforestasi dari aktivitas tujuh perusahaan itu mencapai 10.795,31 hektare, dengan penebangan sedikitnya 3.443.939 batang pohon hutan alami. ***