-->

Pemicu kasus Pembakaran Polsek Muara Batang Gadis Tampak Santai Saat Ditampilkan ke Publik

Sebarkan:

Romadon (berpakaian hitam) dengan tangan digari ketika dipertontonkan kepada publik. Ia ditangkap di persembunyiannya di Padang setelah melarikan diri saat hendak diperiksa di Polsek Muara batang Gadis pada Jumat 19 Desember 2025
Kisah pelarian Romadon, 42 tahun,  terduga pengedar narkoba yang ditangkap warga Desa Singkuang I dan I yang kebanyakan ibu-ibu, berakhir sudah. Ia berhasil diamankan di dalam sebuah rumah saudaranya di Kota Padang, Sumatera Barat Senin Siang (22/12/2025). Saat ini Romadon ditahan di Polres Mandailing Natal (Madina) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selasa pagi keesokan harinya, Polres Madina mempertontonkan tampang Romadon kepada para awak pers. Wajahnya tampak tenang seakan tidak menunjukkan rasa takut. Ia hanya terdiam saat ditanya soal keterlibatannya dalam peredaran Narkoba di wilayah Madina.

Romadon juga sudah menjalani tes urine untuk memastikan kadar narkoba yang ada di dalam dirinya. Tes urine terhadap terduga Romadon telah dilakukan disaksikan Kepala Desa Singkuang I, petugas kesehatan, serta perwakilan Masyarakat. Hasilnya, ternyata negative.

Kendati demikian, personel gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Polres Madina, Satbrimob TNI, perangkat desa, dan warga Desa Singkuang I dan II tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap pemuda itu. Mereka bekerjasama untuk melakukan penggeledahan dan penggerebekan di rumah terduga pengedar narkoba di Kecamatan Muara Batang Gadis, Madina itu. Tapi, tidak ditemukan narkoba, hanya plastik klip, mancis, pipet, bong (alat isap sabu) dan lainnya.

Kegiatan itu dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Dansat Brimob Kombes Pol Rantau Isnur Eka, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh dan pejabat lainnya hingga pihak kecamatan serta masyarakat.

Dalam kesempatan itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan dan menindak apabila masih terdapat pengedar maupun pengguna narkoba di Desa Singkuang I dan II.

Polisi memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tindak pidana narkotika, termasuk perbedaan antara pengguna dan pengedar narkoba, serta menegaskan terhadap terduga Romadon masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.

“Polda Sumut berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan humanis. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar kepala Biro Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.

Romadon sejak lama dicurigai warga Desa Singkuang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah itu.  Resah dengan aksinya, para ibu-ibu kemudian melakukan razia ke rumah Romadon pada Jumat (19/12/2025) lalu dan menangkap anak muda itu. Para ibu itu yakin kalau Romadon terlibat dalam bisnis narkoba berdasarkan saksi dan alat bukti yang mereka temukan.

Sayangnya, saat pemeriksaan berlangsung di Polsek Muara  Batang Gadis pada Jumat sore,  Romadon berhasil melarikan diri dari pintu belakang. Ironisnya, tersiar kabar bahwa Romadon sengaja dilepaskan poleh aparat kepolisian setempat.  

Hak itu yang membuat warga marah sehingga pada Sabtu pagi mereka beramai-ramai mendatangi markas Polsek Muara Batang Gadis, meluapkan kemarahan dengan membakar kantor polisi itu. Sebuah mobil patrol polisi yang parker di depan Polsek juga dihancurkan.

Saat ini situasi sudah kembali normal. Kapolsek Iptu Akmaluddin sudah dicopot akibat kelalaian itu. Beberapa aparatur Polsek juga mendapat sanksi etik. Polres Madina dan Polda Sumut sudah turun tangan menangani masalah itu sehingga situasi terkendali.

Aparat kepolisian bersama TNI dan perangkat desa terus melakukan pemantauan serta pendekatan kepada masyarakat guna menjaga stabilitas keamanan dan mencegah terulangnya peredaran narkoba di wilayah tersebut. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini