![]() |
| Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan. |
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait guna mengungkap penyebab dan kronologi kejadian.
“Kita focus memeriksa aparat Polseknya terlebih dahulu untuk mencari akar masalahnya,” ujar Kombes Pol Ferry, Senin (22/12/2025).
Oleh karena itu, sejak Senin ini Kapolsek Muara Batang Gadis Iptu Akmaluddin bersama sejumlah personel Polsek harus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut untuk mendalami peristiwa pembakaran tersebut.
“Ya, Kapolsek Muara Batang Gadis sedang diperiksa oleh Propam guna mendalami terjadinya aksi itu,” tambah Ferry.
Yang menjadi perhatian Propam Sumut adalah mengggali latar belakang masalah serta membongkar siapa sosok Romadon yang disebut-sebut sebagai bandar Narkoba di wilayah itu yang oleh warga disebut telah dibebaskan oleh polisi.
Adapun kasus pembakaran markas Polsek itu berawal dari kesalahpahaman di tengah masyarakat Desa Singkuang I dan Desa Singkuang II, terkait penanganan seorang warga bernama Romadon, yang sebelumnya diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan fakta yang diperoleh, Romadon diamankan pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Namun, dalam proses penanganannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat penahanan.
Versi masyarakat, petugas Polsek sengaja melepaskan Romadon, sedangkan versi polisi, ia melarikan diri saat aparat lengah.
Kapolsek Akmaluddin mengaku sudah mengerahkan anggotanya untuk mencari Romadon, tapi upaya pencarian belum membuahkan hasil.
Kasus ini yang kemudian membuat warga kesal. Mereka yakin kalau Romadon sengaja dilepas sehingga mereka marah dan membakar markas polsek itu. Sebuah mobil patroli yang mangkal di halaman depan Polsek juga dirusak dan digulingkan.
Polda Sumut sendiri masih menggali informasi soal keberadaan Romadon. Namun dari pemeriksaan terhadap Kapolsek dan anggotanya, Kombes Ferry tetap menegaskan bahwa pelaku narkoba tersebut melarikan diri saat hendak diperiksa.
“Tidak benar ia dilepaskan. Namun, situasi di lapangan berkembang dan berujung pada tindakan perusakan serta pembakaran sejumlah fasilitas kepolisian, termasuk kendaraan dinas Polsek Muara Batang Gadis,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggungjawab serta memastikan penegakanan hukum berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh mengakui ada kesalahan aparat kapolisian dalam menangani kasus itu sehingga menyebabkan Ramadon melarikan diri. Ia menyebut kejadian ini menjadi perhatian dan merupakan bahan evaluasi internal Polres Mandailing Natal. ***
