Semestinya
pekan ini konsep Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P)
sektor hunian untuk wilayah Sumut sudah selesai. Tapi Pemerintah Sumut
tampaknya masih kebingungan menyiapkan konsep itu karena minimnya pengetahuan dan pengalaman. Akhirnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
turun tangan untuk mendampingi.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
Pendampingan juga dilakukan terhadap pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Sumatera Utara yang terkena bencana. Pendampingan BNPB akan dipercepat untuk memastikan penyaluran bantuan hunian berbasis data dan kriteria yang seragam.
Kepala BNPB Suharyanto mengatakan, pendampingan dilakukan melalui rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan berbagi pengalaman penanganan bencana di berbagai daerah.
Dalam penyusunan R3P sektor hunian, BNPB telah menyiapkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penetapan kategori rumah rusak ringan dan rusak sedang sebagai acuan penyaluran bantuan stimulan. Sosialisasi juknis dinilai krusial untuk menjawab keberatan warga ketika rumah tidak masuk kriteria penerima bantuan.
“Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, sehingga kepala daerah perlu menjelaskan mekanisme penilaian kerusakan rumah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Suharyanto.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, BNPB mendorong skema bantuan tersendiri bagi rumah dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen yang tidak masuk kategori rusak ringan maupun rusak sedang. Pada pascagempa Cianjur, misalnya, rumah dengan kerusakan di bawah 20 persen mendapat bantuan Rp3 juta hingga Rp5 juta.
“Ini tentunya dikembalikan kepada kebijakan kepala daerah setempat. Bantuan stimulan tersebut dialokasikan dari anggaran daerah dan bukan dari pemerintah pusat,” katanya.
Suharyanto menjelaskan, data sementara rumah rusak ringan dan rusak sedang di Sumatera Utara telah tersedia dan dapat diperbarui sesuai perkembangan di lapangan.
Data
tersebut dapat diinformasikan kepada BNPB untuk sinkronisasi penanganan. Untuk
rumah rusak berat, warga akan memperoleh hunian sementara atau dana tunggu
hunian Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan, atau langsung hunian tetap
sesuai kondisi dan pilihan lokasi, baik relokasi, in-situ, maupun eks-situ.